• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 26/09/2025 03:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Presiden Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
28/01/25 - 13:58
in Hukum, Nasional
A A
Presiden Prabowo Subianto (kiri) disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Presiden Prabowo Subianto (kiri) disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

Perpres terbentuk dengan tujuan untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain. Kegiatan itu dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan kawasan hutan dan penerimaan negara. 

 

Sehingga perlu landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Adapun Perpres ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025. Dalam Pasal 1 tertekankan bahwa penguasaan kembali adalah tindakan yang terlakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.

 

“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia. Yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 1 soal ketentuan umum. 

 

Kemudian dalam Perpres, Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif. Terlebih terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. 

 

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin. Yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset Kawasan Hutan.

 

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana Pasal 3 berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan., dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan., dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan. 

Tags: kawasan hutankegiatan pertambanganlahan kawasan hutanNomor 5 Tahun 2025penerimaan negaraPenertiban Kawasan HutanPeraturan PresidenPerkebunanPerpresPrabowo SubiantoPresiden RItata kelola lahan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Telusuri Peran Travel Haji Daerah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Telusuri Peran Travel Haji Daerah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri peran travel perjalanan haji daerah sebelum menetapkan tersangka kasus korupsi kuota...

KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Berakhir di Satu Pengumpul Utama

KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Berakhir di Satu Pengumpul Utama

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023—2024. Lembaga...

Publik Dukung KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Publik Dukung KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

byMuharram Candra Lugina
25/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dukungan masyarakat terus mengalir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.