IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/04/2026 16:05
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Presiden Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
28/01/25 - 13:58
in Hukum, Nasional
A A
Presiden Prabowo Subianto (kiri) disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Presiden Prabowo Subianto (kiri) disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

Perpres terbentuk dengan tujuan untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain. Kegiatan itu dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan kawasan hutan dan penerimaan negara. 

 

Sehingga perlu landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Adapun Perpres ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025. Dalam Pasal 1 tertekankan bahwa penguasaan kembali adalah tindakan yang terlakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.

 

“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia. Yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 1 soal ketentuan umum. 

 

Kemudian dalam Perpres, Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif. Terlebih terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. 

 

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin. Yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset Kawasan Hutan.

 

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana Pasal 3 berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan., dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan., dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan. 

Tags: kawasan hutankegiatan pertambanganlahan kawasan hutanNomor 5 Tahun 2025penerimaan negaraPenertiban Kawasan HutanPeraturan PresidenPerkebunanPerpresPrabowo SubiantoPresiden RItata kelola lahan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)

Komentar Rektor hingga DPR Terkait Kasus Pelecehan FH UI Memanas

byEffran
15/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak....

Pelaku dugaan kekerasan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

27 Mahasiswa dan Dosen Jadi Korban Dugaan Pelecehan di FH UI, Begini Kronologi Versi Pengacara

byEffran
15/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berkembang. Fakta terbaru...

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)

Skandal Grup Chat FH UI Terbongkar, BEM Ungkap Kronologi dan Desak Sanksi Tegas

byEffran
15/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengundang perhatian publik. Dugaan...

Berita Terbaru

Clara Shinta
Hiburan

Clara Shinta Disomasi Rp 10,7 Miliar Usai Bongkar Video Call Nakal Suami

byNana Hasan
15/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Selebgram Clara Shinta kini harus menghadapi serangan balik dari seorang perempuan bernama Indah Rahmadani. Masalah ini mencuat...

Read moreDetails
Rantai Distribusi Panjang Jadi Pemicu Kemiskinan di Desa

Rantai Distribusi Panjang Jadi Pemicu Kemiskinan di Desa

15/04/2026
Perusahaan pengolahan nanas terintegrasi, Great Giant Foods, diharapkan terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional, khususnya melalui peningkatan ekspor produk hortikultura.

Great Giant Foods Terus Kembangkan Industri Nanas dari Lampung untuk Dunia

15/04/2026
Indy Barends

Indy Barends Klarifikasi Video Viral Sang Anak

15/04/2026
julia perez

Sri Wulansih Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez Demi Hal Ini

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.