Jakarta (lampost.co)– Kejaksaan Agung kembali membuat gebrakan besar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) terhadap terdakwa korporasi skandal ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Ketiganya menerima suap bernilai fantastis guna mengarahkan putusan bebas pada perusahaan besar, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejagung mendalami fakta-fakta dari persidangan hingga akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka.
ejagung mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan Ketua Pengadilan dan advokat sebagai sumber dana suap tersebut. Fakta ini membuka tabir permainan hukum di balik meja peradilan Indonesia.
Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang hakim tersangka dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan setelah tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan mengantongi bukti kuat.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), majelis hakim dalam putusan perkara pada April 2022. Ketiganya menerima suap senilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap tersebut dari advokat bernama Ariyanto (AR), yang menjadi penasihat hukum perusahaan terdakwa dalam perkara ini. Tujuan pemberian uang adalah agar hakim memutus perkara dengan vonis ontslag, yakni pernyataan bahwa perbuatan memang terjadi namun tidak termasuk tindak pidana.
Rumah Tahanan Salemba
Penahanan ketiga hakim itu selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penambahan tiga tersangka ini, jumlah pihak yang terlibat dalam perkara mencapai tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), dua advokat yakni AR dan MS, serta MAN yang juga menjabat Ketua PN Jakarta Selatan saat itu.
Perkara bermula dari vonis ontslag yang jatuh pada 19 April 2022 terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meski terbukti melanggar dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan perbuatan itu tidak termasuk tindak pidana dan memerintahkan agar seluruh hak dan kehormatan para terdakwa pulih.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan dan memperlihatkan celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum. Kejaksaan Agung berjanji mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.