• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 07:15
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Skandal Hakim dan Suap Miliaran di Balik Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Ketiganya menerima suap bernilai fantastis guna mengarahkan putusan bebas pada perusahaan besar, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
14/04/25 - 10:32
in Nasional
A A
Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANT)

Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANT)

Jakarta (lampost.co)– Kejaksaan Agung kembali membuat gebrakan besar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) terhadap terdakwa korporasi skandal ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Ketiganya menerima suap bernilai fantastis guna mengarahkan putusan bebas pada perusahaan besar, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejagung mendalami fakta-fakta dari persidangan hingga akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka.

ejagung mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan Ketua Pengadilan dan advokat sebagai sumber dana suap tersebut. Fakta ini membuka tabir permainan hukum di balik meja peradilan Indonesia.

Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang hakim tersangka dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan setelah tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan mengantongi bukti kuat.

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), majelis hakim dalam putusan perkara pada April 2022. Ketiganya menerima suap senilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap tersebut dari advokat bernama Ariyanto (AR), yang menjadi penasihat hukum perusahaan terdakwa dalam perkara ini. Tujuan pemberian uang adalah agar hakim memutus perkara dengan vonis ontslag, yakni pernyataan bahwa perbuatan memang terjadi namun tidak termasuk tindak pidana.

Rumah Tahanan Salemba

Penahanan ketiga hakim itu selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan penambahan tiga tersangka ini, jumlah pihak yang terlibat dalam perkara mencapai tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), dua advokat yakni AR dan MS, serta MAN yang juga menjabat Ketua PN Jakarta Selatan saat itu.

Perkara bermula dari vonis ontslag yang jatuh pada 19 April 2022 terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meski terbukti melanggar dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan perbuatan itu tidak termasuk tindak pidana dan memerintahkan agar seluruh hak dan kehormatan para terdakwa pulih.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan dan memperlihatkan celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum. Kejaksaan Agung berjanji mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Tags: kasus ekspor CPOKejaksaan Agungkorupsi peradilansuap hakimvonis ontslag
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

byMustaan
05/03/2026

Hasan Ashari (Mahasiswa Program Doktor Perbanas Institute) Ketika konflik kembali memanas di Timur Tengah, dunia kembali menyadari betapa rapuhnya stabilitas...

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co):  Peningkatan ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah mengubah sejumlah penerbangan dari dan menuju Arab Saudi. Sejumlah maskapai...

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya...

Berita Terbaru

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

byTriyadi Isworo
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 6 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. MI)

Segera Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis

06/03/2026
Logo Coupe de France Football

Lewat Drama Adu Penalti, Nice Singkirkan Lorient dari Piala Prancis 2026

06/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Rayo Vallecano Tekuk Real Oviedo 3-0 pada Laga Tunda Pekan Ke-23 La Liga 2025/2026

06/03/2026
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Menang Tipis 1-0 atas Hamburger SV pada Laga Tunda Bundesliga 2026 Pekan Ke-17

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.