• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 15:53
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Opini

Kepala Daerah dan Wawasan Multikultural

Begitu juga dengan dilaksanakan retret di Magelang yang bertujuan membangun soliditas

MustaanbyMustaan
20/03/25 - 06:22
in Opini
A A
multikultural

Ilustrasi Retreat (lampost.co)

ADVERTISEMENT
multikultural
Idrus Ruslan
Dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung

SEJAK dilantik tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, semua Kepala Daerah memiliki kekuatan hukum secara legal formal untuk melakukan aktivitas pembangunan di daerahnya.  Begitu juga dengan dilaksanakan retret di Magelang yang bertujuan membangun soliditas serta kesiapan Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah masing-masing. Dengan pembekalan ini, diharapkan para kepala daerah memahami visi kepemimpinan nasional, meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.  Retret ini juga menjadi ajang bagi para Kepala Daerah untuk membangun jaringan dan mempererat koordinasi antar wilayah. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang diterapkan di daerah dapat lebih selaras dengan strategi pembangunan nasional.

Itu semua, sejatinya menjadi modal  dan spirit integritas serta wawasan yang luar biasa bagi seluruh Kepada Daerah dalam mengemban amanah dari masyarakat. Karenanya tidak berlebihan jika masyarakat pun sangat berharap munculnya gagasan progresif pembangunan di segala bidang.

Kepala Daerah merupakan seorang yang diberi tugas dan wewenang oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang untuk memimpin suatu daerah atau wilayah baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota yang merupakan hasi dari proses pemilihan secara demokratis, sebagaimana termaktub dalam penjelasan UUD 1945, khususnya pasal 18 ayat 4. 

Secara normatif, amanah dan kepercayaan yang diserahkan masyarakat terhadap seorang Kepala Daerah haruslah dijalankan dengan spirit yang kuat dan tinggi serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan dan memajukan masyarakat dan derah.

Sebagai negara yang multikultural yang memiliki berbagai keanekaragaman baik etnis, budaya, agama, ras dan pandangan politik, maka Kepala Daerah hendaknya pula memiliki wawasan tentang keanekaragaman (pluralitas).  Pemahaman terhadap berbagai macam latarbelakang masyarakat di wilayahnya, amatlah penting, agar Kepala Daerah dapat menyelami bahkan merasakan keinginan dan harapan masyarakat hingga bermuara pada penetapan kebijakan, regulasi, peraturan daerah dan lain-lain pun berbasis keinginan masyarakat.

Apalagi semenjak reformasi yang mengamanatkan otonomi daerah, Kepala Daerah mendapat wewenang Pemerintah Pusat untuk mengelola potensi daerah masing-masing secara efektif.  Di satu sisi, adanya otonomi daerah memberikan keluasan Kepala Daerah untuk mengelola sumber daya ekonomi, namun di sisi lain perlu kebijakan yang tidak bertentangan dengan semangat reformasi. 

Wawasan Multikultural

Istilah multikultural atau multikulturalisme terlaksana pertamakali pada 1957 untuk menggambarkan fenomena keagamaan budaya imigran yang terjadi di negara Swiss.  Kemudian pada 1960 konsep ini berlaku di Kanada hingga menyebar di berbagai negara.  Dalam  the columbia electronic encyclopedia, pengertian multikulturalisme merupakan sebuah istilah yang menjelaskan koeksistensi dari bermacam budaya yang terdapat pada suatu tempat tanpa adanya satu budaya yang mendominasi.

Sedangkan, dalam perspektif Islam, multikultural juga dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan akan adanya keanekaragaman yang ada pada masyarakat; suku, agama, ras dan antar golongan, karena sesungguhnya keanekaragaman merupakan dekrit serta design dari yang Maha Kuasa.  Karena itu, tidak ada pilihan bagi manusia selain merespon segala macam multikultural tersebut secara aktif, positif, dan kreatif.  Karenanya, pemahaman terhadap multikulral secara komprehensif, maka sesugguhnya turut pula melahirkan rasa cinta tanah air, persatuan, toleransi, keadilan dan kebersamaan.  Dari sini pula memunculkan wawasan kesamaan dan kesederajatan atau dengan kata lain bahwa masing-masing entitas memberikan pengakuan (recognition) terhadap entitas lain.

Islam memandang bahwa salah satu tanggung jawab manusia yakni sebagai Khalifah fi al-ardh (Pemimpin di Muka Bumi), maka tentu saja harus bersikap adil terhadap bawahan, rakyat atau masyarakat yang sangat beragam dan kompleks.

Dalam hal ini, seorang kepala daerah tidak hanya dituntut memiliki wawasan konsitusi dan regulasi tentang pengelolaan ekonomi namun juga di butuhkan aspek lain, dimana salah satunya adalah pemahaman tentang multikultal.  Hal tersebut karena manusia yang berbeda-beda latar belakang sesungguhnya bukanlah menjadi penghalang untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi atau dalam bahasa Islam; bersilaturahmi.  Semua itu adalah fitrah manusia yang diciptakan sebagai makhluk sosial sebagaimana yang ditegaskan oleh sosiologi Muslim terkenal Ibnu Khaldun dalam magnum opusnya Muqaddimah.

Wawasan multikultural menjadi penting bagi seorang Kepala Daerah, sehingga setiap visi, kebijakan, serta regulasi yang berorientasi dan bersesuaian dengan keinginan masyarakat. Sehingga tidak mengakibatkan kesalahpahaman oleh masyarakat.  Hal tersebut karena Kepala Daerah telah memahami betul aspek-aspek local. Kemudian juga bahasa, falsafah hidup, perbedaan agama dan keyakinan, bahkan hukum-hukum adat yang ada pada masyarakat.

Dekonfessionalisasi

Perlu penegasan bahwa seharusnya tidak perlu muncul kekhawatiran terhadap adanya keanekagaman atau multikultural. Karena sesungguhnya hidup dalam keragaman (heterogenitas) justru menimbulkan berbagai macam aspek dan potensi yang ada pada individu maupun kelompok masyarakat, dibandingkan dengan hidup dalam kesamaan (homogenitas). Karena hidup dalam kesamaan secara tidak sadar akan menanggalkan semangat kompetisi bahkan cenderung menjadi masyarakat yang pasif dan inferior.

Menurut C.A.O Van Nieuwenhuijze, teori dekonfessionalisasi di ambil dari praktik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok sosial keagamaan yang berbeda, lalu mereka merelakan diri untuk saling berinteraksi.  Namun dalam interaksi tersebut tetap loyal terhadap tradisi, agama, juga keyakinan mereka.  Hal tersebut dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

Argumen yang cukup beralasan dalam menunjang keterkaitan teori ini dengan kondisi Indonesia setidaknya dapat terlihat dari fakta dan realita kompleksitas latarbelakang masyarakat Indonesia. 

Teori ini pun dikategorisasikan sebagai himbauan kepada masyarakat untuk mempertemukan garis-garis eksklusivitas sosial keagamaan untuk dicarikan jalan keluar menuju inklusivitas.

Perilaku tersebut, sesungguhnya telah termaktub pada Ketetapan MPR RI tahun 2001 tentang etika kehidupan beragama. Yang pada pendahuluannya menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa. Kemudian pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan dan sebagainya, penyebabnya oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa.  Oleh karena itu, ide-ide universal dalam ketetapan MPR tersebut tidak hanya cukup tersusun dan terkodifikasi dalam sebuah naskah peraturan. Tetapi harus menjadi bagian dari kesadaran kognitif secara kolektif. Sehingga mewarnai perilaku politiik semua warga negara, termasuk di dalamnya Kepala Daerah dan juga masyarakat yang ada di wilayahnya.

Hanya dengan adanya kerelaan dan keikhlasan masing-masing kelompok masyarakat untuk mencapai cita-cita bersama. Maka segenap potensi yang ada pada masyarakat seluruhnya dapat berorientasi dalam rangka pembangunan daerah seutuhnya secara cepat.  Perbedaan berbagai macam latar belakang yang ada pada masyarakat tentu bukanlah untuk dihilangkan – karena itu adalah suatu yang tidak mungkin. Akan tetapi perbedaan tersebut terletak pada ranah intern dan privat. Sedangkan dalam pada ranah publik, klaim kebersamaanlah yang muncul dengan tetap komitmen akan jati diri masing-masing.

Pentingnya Etika Politik

Tidak sedikit pendapat yang menganggap bahwa etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang perilaku manusia. Pernyataan tersebut jika merujuk pada konsep ilmu secara asal muasal dan pada skup pembahasan semata, maka akan bisa ada penerimaan.  Namun etika di sini adalah hubungan dengan norma baik itu yang berlaku di masyarakat mau pun agama (Islam).

Secara umum Islam memiliki prinsip-prinsip etika berpolitik, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an. Pertama, dalam kaitannya dengan menjaga hubungan antara kepala negara dengan rakyat meliputi kewajiban kepala negara: untuk bermusyawarah dengan warga; menegakkan keadilan; menjaga ketentraman; golongan minoritas memiliki hak yang sama dari segi undang-undang. Kedua, kewajiban rakyat meliputi antara lain taat yang bersyarat; bermusyawarah, menjaga mutu moral dan semangat rakyat. Ketiga, hubungan luar negeri, meliputi hubungan antara negara Islam dengan non-Islam, cinta damai. Tanpa paksaan dalam memeluk agama, patuh pada perjanjian yang sudah ada kesepakatannya, sabar dan mengajak sabar, dan menjaga persaudaraan.

Secara normatif, argument tersebut memberikan pemahaman bahwa dalam Islam, politik harus mengacu kepada garis-garis yang telah ditentukan oleh syari’at.

Sehingga akan berdampak pada syiar Islam, serta mendukung kebutuhan dan masa depan umat. Baik dari segi kesehatan, keselamatan, politik, pendidikan dan ekonomi. Hal tersebut bermakna bahwa produk-produk hukum dan kebijakan yang keluar oleh pemerintah atau pemimpin haruslah berorientasi serta mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Penegasan ini perlu permakluman semua orang – khususnya para pemegang kekuasaan – karena dalam tradisi Islam  bahwa setiap manusia sesungguhnya adalah seorang pemimpin (dalam arti luas). Maka Islam pula akan menagih pertanggungjawaban dari kepemimpinan yang ada pada manusia.  Dengan kata lain, dalam pandangan Islam segala macam perilaku dan aktivitas manusia tidak ada yang lepas begitu saja. Namun manusia akan mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan Sang Maha Kuasa.  

Namun demikian, manusia sebagai makhluk yang memiliki keyakinan/agama (Islam), maka paling tidak etika maupun perilaku politik haruslah berdasarkan ketuhanan.  Dengan dasar maupun orientasi tersebut, maka etika dan perilaku politik individu maupun kelompok tidaklah hampa dari nilai-nilai religious. Sehingga akan berdampak positif terhadap cara memperlakukan individu maupun kelompok lain. Yakni akan mengedepankan persatuan, mengutamakan musyawarah serta akan bertindak adil.

Seorang Kepala Daerah merupakan pemimpin yang berada dalam skup wilayah yang betul-betul harus memiliki paradigma dan mindset yang general. 

Maknanya, meksipun pada awalnya kandidat kepala daerah terpilih berdasarkan mekanisme Pemilihan Umum Kepada Daerah. Yang dalam praktiknya sangat boleh jadi terdapat kelompok lain yang tidak berpihak kepada seorang kandidat.

Namun, ketika hajat demokrasi Pilkada telah selesai. Maka sesungguhnya kandidat yang terpilih merupakan pemimpin bagi seluruh masyarakat yang ada pada suatu wiyalah tersebut.  Oleh karenanya harus mendapat dukungan dari setiap elemen masyarakat. Begitu juga sebaliknya, bagi Kepala Daerah yang terpilih dan resmi menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat secara keseluruhan. Bukan hanya menjadi pemimpin bagi daerah yang menjadi basis suara pemilih.

Aspek lain juga bisa terhubungkan yakni sejauh mana seorang Kepala Daerah memiliki wawasan multikultural.  Hal ini perlu agar kepala Daerah tidak hanya mengeluarkan kebijakan bagi daerah yang memiliki kesamaan identitas.  Namun kepala daerah mampu melampaui itu semua dengan membuat kebijakan bagi semua tanpa berafiliasi pada identitas tertentu. 

Fenomena tersebut dapat dihubungkan dengan konsep etika publik yang ini bisa dijadikan sebagai tolak ukur bagi kepala daerah.  

Dengan merujuk pada Tap MPR di atas, bahwa etika politik dan pemerintahan (termasuk Pemerintah Daerah) akan mampu menciptakan suasana harmonis. Yakni antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya. Untuk mencapai sebesar-besarnya kemajuan bangsa dan negara (sudah pasti kemajuan daerah).

Oleh karena itu menjadi suatu yang sangat urgent bagi Kepala Daerah agar memiliki wawasan tentang multicultural. Karena merupakan salah satu modal terciptanya pemerintahan yang baik dan akomodatif. Sehingga mendudukkan masyarakat sebagai warga negara yang memiliki kesamaan hak, tanggungjawab dan kewajiban.

Selain memiliki wawasan tentang multikulturalisme, Kepala Daerah juga harus memiliki kemampuan dalam melakukan komunikasi antar budaya.  Di samping bahwa komunikasi merupakan hal yang alami dan merupakan sifat bawaan bagi setiap orang. Tetapi komunikasi juga – terutama komunikasi antar budaya – merupakan hal yang sangat penting. 

Hal tersebut disebabkan interdependensi antar suku, daerah bahkan bangsa yang semakin nyata dan tak dapat dihindari, baik dalam iptek, kebudayaan, ekonomi, politik dan lain sebagainya.

Karena itu, menjadi jelas dan terang benderang tentang urgensi kemampuan komunikasi antar budaya. Agar Kepala Daerah mampu mengkomunikasikan segenap gagasannya sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.  Karena sebagus apa pun sebuah gagasan dan komunikasinya dengan cara yang tidak baik. Maka akan sulit untuk bisa mendapat apresiasi masyarakat, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahpahaman.

Jabatan kepada daerah merupakan bentuk tata organisasi dan pemerintahan modern, dan sebagai amanah UU juga masyarakat.  Seorang Kepala Daerah yang memiliki wawasan multikultural akan mampu memahami psikologis masyarakat dengan segala macam kompleksitasnya.

Tags: budayaesaiKepala DaerahkolomLAMPUNGLampung PostmultikulturalOpinipakartulian
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Triono Direktur INKOL Inisiatif

Esensi Spirit Ramadhan Menuju Kesalehan Sosial

byTriyadi Isworo
16/03/2026

TANPA terasa hari-hari akhir Ramadhan semakin cepat berlalu, semburat cahaya fajar di penghujung Ramadhan selalu membawa dualitas rasa kehangatan spiritual...

Akademisi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Devi Yulianti. Dok UNILA

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan: Bagaimana Negara Melindungi Lahan Publik?

byTriyadi Isworo
15/03/2026

SUMBER pemberitaan resmi Polda Lampung menyatakan bahwa aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung cukup...

Akademisi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Devi Yulianti. Dok UNILA

Menertibkan Penyalahgunaan Distribusi Barang Subsidi

byTriyadi Isworo
07/03/2026

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan bahan pokok hampir selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Apalagi barang bersubsidi. Dari tahun ke...

Berita Terbaru

Motor Gigi Terbaik 2026. Ilustrasi
Otomotif

9 Motor Gigi Terbaik 2026 untuk Harian, Mesin 150–250 cc Irit BBM dan Tangguh di Jalan

byEffran
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Motor gigi tetap memiliki penggemar setia di Indonesia pada 2026. Meskipun skuter matik semakin populer, motor manual...

Read moreDetails
Rekomendasi motor bebek. Ilustrasi/ANTARA/Rosa Panggabean

10 Motor Bebek Paling Kuat Nanjak di 2026, Mesin Bandel dan BBM Tetap Hemat

18/03/2026
BATIQA Hotel Lampung mengadakan kegiatan buka puasa bersama dengan anak-anak dari Panti Asuhan Jabal Nur di McDonald’s Kemiling, Bandar Lampung.

BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur

18/03/2026
Rekomendasi motor matic

5 Motor Matic 125 cc Paling Tahan Banting untuk Harian

18/03/2026
Tangkapan udara suasana Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Dok. Pemda Pesisir Barat

PT Gunung Madu Plantations Santuni 110 Anak Yatim Piatu dari Lima Desa Sekitar Perusahaan

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.