• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Gakkumdu Minta Keterangan Ahli Pidana Kecurangan TPS 19 Way Kandis

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
05/03/24 - 17:00
in Pemilu
A A
Gakkumdu Libatkan Ahli Pidana Terkait Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Gakkumdu terdiri dari yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung.

Mereka menjadwalkan pemanggilan ahli pidana, untuk membantu proses penanganan perkara tersebut Rabu, 6 Maret 2024.

“Kami akan meminta keterangan ahli pidana. Dari Fakultas Hukum Unila, rencananya besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Selasa, 5 Maret 2024.

Oddy menyebut keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.

Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut.

Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan sejak perkara tersebut teregistrasi oleh Sentra Gakkumdu. Saksi itu yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu.

Tags: BAWASLUkecurangankejaksaanKepolisianPemilu 2024Pidana PemiluSentral GakkumduTanjung SenengTPS 19Way Kandis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai...

Tinta Pemilu sebagai penanda

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Waspada Dominasi Elit Parpol

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal. Ini menjadi angin...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

by Triyadi Isworo
26/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, pemilu akan dipisah. Keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.