Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Gakkumdu terdiri dari yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung.
Mereka menjadwalkan pemanggilan ahli pidana, untuk membantu proses penanganan perkara tersebut Rabu, 6 Maret 2024.
“Kami akan meminta keterangan ahli pidana. Dari Fakultas Hukum Unila, rencananya besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Selasa, 5 Maret 2024.
Oddy menyebut keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.
Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut.
Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan sejak perkara tersebut teregistrasi oleh Sentra Gakkumdu. Saksi itu yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu.