• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 24/07/2025 21:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Gerindra Respon Megawati Terkait Amicus Curiae

Partai Gerindra merespons soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
17/04/24 - 21:21
in Pemilu, Politik
A A
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (AFP/Devi Rahman)

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (AFP/Devi Rahman)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Gerindra merespons soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan. Surat tersebut hadir menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa amicus curiae adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung.

 

“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu. Apa yang ada dalam amicus curiae itu juga sudah tersampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah terpatahkan. Terpatahkan dalam sidang MK,” terang Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

 

Oleh karena itu, kata Dasco, dalam Undang-Undang MK maupun dalam UU Pemilu tidak ada amicus curiae itu masuk ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim.

 

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Hal itu tersampaikan langsung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat yang menyerahkan surat kuasa kepada MK pada Selasa, 16 April 2024 siang.

 

KPU

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan istilah amicus curiae yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan tidak mengenal dalam undang-undang (UU). Baik UU Mahkamah Konstitusi (MK) sampai aturan turunannya, maupun UU Pemilu.

 

Hal itu tersampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi banyaknya amicus curiae yang tersampaikan oleh berbagai pihak ke MK. Termasuk dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Amicus curiae itu tersampaikan Megawati terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.

 

“Dalam Peraturan MK Nomor 4/2023 (tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden). Tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” kata Idham.

 

Idham juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 24/2003 tentang MK. Ia menegaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam merumuskan putusan berdasarkan pada alat bukti yang terajukan ke persidangan.

 

UU MK

 

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU tentang MK, alat bukti terbagi menjadi enam jenis, yakni surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli. Kemudian keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang terucapkan, terkirimkan, terterima, atau tersampaikan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

 

Bagi Idham, istilah surat dalam beleid itu bukanlah amicus curiae, melainkan surat yang terbitan para pihak yang bersidang pada PHPU. Khususnya surat terbitan oleh pihak termohon. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, KPU duduk sebagai termohon.

 

“Artinya alat bukti yang dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang terserahkan dalam proses persidangan dan tercatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” terangnya.

 

Ia juga menyebut beleid dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka. Hal itu untuk menggelar peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.

 

“Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024,” tandas Idham.

Tags: amicus curiaeMahkamah KonstitusiMegawati SoekarnoputrimkPengadilanPersidangan Hasil Pemiliihan UmumPHPUsahabat pengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Garnita Malahayati NasDem Harus Jadi Garda Terdepan Perempuan

Garnita Malahayati NasDem Harus Jadi Garda Terdepan Perempuan

by Muharram Candra Lugina
22/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung menegaskan peran strategis Garda Wanita (Garnita) Malahayati sebagai garda...

Wakil Ketua MPR RI

Lindungi Anak dari Dampak Negatif Dunia Maya Harus Jadi Perhatian semua Pihak

by Triyadi Isworo
22/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak. Ini sebagai bagian...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Peningkatan Pemerataan Kualitas Perguruan Tinggi

by Triyadi Isworo
21/07/2025

QqBandar Lampung (Lampost.co) – Dorong peningkatan pemerataan kualitas perguruan tinggi. Ini demi membuka akses layanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.