IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 12:10
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Gerindra Respon Megawati Terkait Amicus Curiae

Partai Gerindra merespons soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
17/04/24 - 21:21
in Pemilu, Politik
A A
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (AFP/Devi Rahman)

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (AFP/Devi Rahman)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Gerindra merespons soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan. Surat tersebut hadir menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa amicus curiae adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung.

 

“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu. Apa yang ada dalam amicus curiae itu juga sudah tersampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah terpatahkan. Terpatahkan dalam sidang MK,” terang Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

 

Oleh karena itu, kata Dasco, dalam Undang-Undang MK maupun dalam UU Pemilu tidak ada amicus curiae itu masuk ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim.

 

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Hal itu tersampaikan langsung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat yang menyerahkan surat kuasa kepada MK pada Selasa, 16 April 2024 siang.

 

KPU

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan istilah amicus curiae yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan tidak mengenal dalam undang-undang (UU). Baik UU Mahkamah Konstitusi (MK) sampai aturan turunannya, maupun UU Pemilu.

 

Hal itu tersampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi banyaknya amicus curiae yang tersampaikan oleh berbagai pihak ke MK. Termasuk dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Amicus curiae itu tersampaikan Megawati terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.

 

“Dalam Peraturan MK Nomor 4/2023 (tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden). Tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” kata Idham.

 

Idham juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 24/2003 tentang MK. Ia menegaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam merumuskan putusan berdasarkan pada alat bukti yang terajukan ke persidangan.

 

UU MK

 

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU tentang MK, alat bukti terbagi menjadi enam jenis, yakni surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli. Kemudian keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang terucapkan, terkirimkan, terterima, atau tersampaikan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

 

Bagi Idham, istilah surat dalam beleid itu bukanlah amicus curiae, melainkan surat yang terbitan para pihak yang bersidang pada PHPU. Khususnya surat terbitan oleh pihak termohon. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, KPU duduk sebagai termohon.

 

“Artinya alat bukti yang dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang terserahkan dalam proses persidangan dan tercatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” terangnya.

 

Ia juga menyebut beleid dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka. Hal itu untuk menggelar peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.

 

“Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024,” tandas Idham.

Tags: amicus curiaeMahkamah KonstitusiMegawati SoekarnoputrimkPengadilanPersidangan Hasil Pemiliihan UmumPHPUsahabat pengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hasanuddin Alam.

Tingkatkan Kualitas Kelembagaan, Demokrasi dan Kepemiluan

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Peningkatan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, demokrasi dan kepemiluan merupakan hal yang wajib terlaksanakan meski tahapan pemilu...

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Sinergitas Antara Lembaga Wujudkan Pemilu Jujur, Adil dan Berintegritas

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang jujur, adil dan berintegritas. Hal tersebut...

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Berita Terbaru

Film Agak Laen
Hiburan

Tembus 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Resmi Pamit dari Bioskop

byNana Hasan
10/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Film komedi Agak Laen: Menyala Pantiku! baru saja mengakhiri perjalanannya di bioskop dengan sangat gemilang. Rumah produksi...

Read moreDetails
poster film Ghost in the Cell

Gandeng Ilustrator Marvel dan DC, Joko Anwar Rilis Film Ghost In The Cell

10/04/2026
Pandji Pragiwaksono saat menggelar konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

4 Syarat Damai Kasus Pandji Pragiwaksono: Novel Bamukmin Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

10/04/2026
Provinsi Lampung menyimpan banyak destinasi alam yang belum banyak terjamah wisatawan. Selain pantai, daerah itu menawarkan deretan air terjun eksotis dengan suasana sejuk dan alami.

 7 Air Terjun Tersembunyi di Lampung yang Wajib Dikunjungi, Surga Alam yang Bikin Lupa Pulang

10/04/2026
Iran melaporkan menembak jatuh dua pesawat tempur, yaitu A-10 Warthog dan F-15E Strike Eagle. Foto: Wikipedia

Derita Pilot F-15E saat Melontarkan Diri: Dihantam Gaya 20G hingga Nyaris Tak Tertolong

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.