• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 17:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU-Bawaslu Lampung Tindaklanjuti Dawam-Ketut di Pilkada Lamtim

KPU Provinsi Lampung menanggapi polemik gagalnya Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
08/09/24 - 20:27
in Lamban Pilkada, Lampung, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung menanggapi polemik gagalnya Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lampung Timur ini mendapat penolakan saat mendaftar pada masa perpanjangan, Rabu Malam, 4 September 2024 kemarin.
.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menceritakan, dari informasi yang ia dapat. Kemudian monitor tim hukum KPU Lampung berada pada lokasi, saat hari terakhir pendaftaran Pilkada Lampung Timur.
.
Menurut Erwan, KPU Lampung timur saat itu menerima bakal pasangan calon Dawam dan Ketut. Setelah pemeriksaan pada sistem informasi pencalonan (Silon) serta dokumen fisik., ada satu dokumen yang kurang yakni, kesepakatan antara partai pengusung Dawam dan Ketut. Dokumen itu merupakan surat dari partai koalisi sebelumnya, karena PDIP sebelumnya mengusung Ela Siti Nuryama-Azwar Hadi pada Pilkada Lampung Timur.
.
“Dokumen belum ada sampai batas akhir pendaftaran. Sehingga KPU Lampung Timur mengembalikan berkas dokumen pendaftaran kepada partai pengusung bapak Dawam dan bapak Ketut,” ujarnya, Minggu, 8 September 2024.
.
Baca Juga : 
https://lampost.co/politik/calon-tunggal-disebut-agenda-elit-nasional/
.
“Dokumen kesepakatan pengalihan dukungan itu wajib ada berdasarkan keputusan KPU No.1229 halaman 123. tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan, administrasi calon. dan penetapan calon dalam pemilihan gubernur, bupati, serta walikota,” katanya.
.
Kemudian terkait informasi yang menyebar soal admin silon KPU Lampung Timur yang menghilang dan mendapat intimdasi. KPU Lampung Timur menurut Erwan menegaskan jika sosok tersebut bukan merupakan admin Silon KPU Lampung Timur.
.
“Admin KPU Lampung Timur ada pada lokasi kantor sampai selesai masa pendaftaran bacalon. Andmin itu atas nama M. Azzam Munasir” katanya.

.

Melapor Bawaslu

.
Selanjutnya terkait DPD PDIP Lampung dan para bacalon yang melaporkan gagalnya Dawam-Ketut melapor kepada Bawaslu Lampung dan Bawaslu Lampung Timur. KPU Lampung dan KPU Lampung Timur menghormati laporan tersebut.
.
“Karena memang salah satu tekanan dalam perselisihan perbedaan pendapat antara peserta dan penyelenggara. Maka jalan yang di tempuh adalah proses sengketa pemilu pada Bawaslu,” katanya.
.
Kemudian KPU sifatnya menunggu hasil sengketa proses terlebih dahulu pada Bawaslu. Karena KPU menghormati proses sengketa dan menunggu putusannya terlebih dahulu. KPU Lampung juga terus melakukan pengumpulan data, pengkajian dan pengawasan internal kepada KPU Lampung Timur.
.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya, pihak terkait resmi mengadukan kepada Bawaslu Lampung Timur, Jumat, 6 September 2024 lalu. “Objek sengketa berita acara penolakan,” ujarnya.
.
Kemudian ia menyebut, pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan. Hal itu apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan pada masa pendaftaran sepanjang memiliki legal standing. Kemudian Bawaslu Lampung Timur sudah meminta kepada pasangan bakal calon untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
.
Selain itu bakal pasangan calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan. Hal itu dalam waktu tiga hari sejak menerima surat keputusan/berita acara/tanda terima dari KPU.
Tags: Azwar HadiBAWASLUCalon TunggalDawam RaharjoEla Siti NuryamahKetut ErawanKotak KosongKPULAMPUNGLampung TimurPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja

DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja

byRicky Marlyand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir wilayah Kabupaten Tanggamus. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir di Kabupaten Tanggamus

byTriyadi Isworo
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir wilayah Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut...

FKUB Tegaskan Demonstrasi Harus Damai, Tolak Provokasi SARA

FKUB Tegaskan Demonstrasi Harus Damai, Tolak Provokasi SARA

byMuharram Candra Lugina
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak isu SARA menjelang aksi unjuk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.