Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melalui KPU 15 kabupaten/kota akan kembali melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) untuk Pilkada Serentak 2024.
.
Namun sebelum pelaksanaan coklit, KPU RI harus menerima penyerahan dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) dari Kemendagri kepada KPU RI. Setelah itu, akan KPU RI akan meneruskannya kepada KPU Provinsi. Kemudian berlanjut kepada KPU Kabupaten/Kota.
.
“Nanti akan ada coklit pilkada,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto, Senin, 15 April 2024.
.
Namun, KPU Lampung masih menunggu regulasi berupa PKPU Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024. Dalam regulasi PKPU tersebut, nantinya mengatur soal jumlah maksimal pemilih setiap tempat pemungutan suara (TPS).
.
“Nanti yang melakukan coklit itu petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP. Kami juga menunggu juknis rekrutmen adhoc PPK dan PPS,” katanya.
.
Tentunya, DP4 dari Kemendagri, akan tersinkronkan dengan DPT Pemilu 2024. Untuk Provinsi Lampung, jumlahnya mencapai 6.359.128 pemilih yang tersebar pada 25.825 TPS.
.
“Iya sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir,” katanya.
.
Kemudian ia menjelaskan KPU Lampung juga akan melakukan evaluasi secara komprehensif atas tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 yang lalu. “Hal itu agar lebih baik dan berkualitas,” paparnya.
.
Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya terselenggarakan untuk masyarakat Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara tergelar secara serentak pada 27 November 2024. Pilkada tersebar pada 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.