• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 08:30
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Politik

Lindungi Suara Pemilih di Setiap Tahapan Pilkada

Tidak hanya pada daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi juga seluruh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
03/09/24 - 20:56
in Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pendiri Rumah Demokrasi Ramdansyah mengharapkan adanya perlindungan hak suara pemilih. Hal itu tidak hanya pada daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi juga seluruh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Sehingga pilihan terhadap non-pasangan calon dalam surat suara menjadi sah,” kata Ramdansyah, Selasa, 3 September 2024.
Kemudian ia menyampaikan hal ini dengan berbagai pertimbangan. Pertama adalah jumlah pilkada yang terikuti oleh kotak kosong meningkat sampai hari ini. Pada Pilkada 2018 terdapat 16 daerah dengan kotak kosong. Jumlah ini meningkat menjadi 25 daerah di tahun 2020.
Kemudian, jumlah kotak kosong pada Pilkada 2024 meningkat menjadi 43 daerah. Saat ini KPU memperpanjang masa pendaftaran calon sampai 4 September 2024. Ramdansyah melihat akomodasi pemberian suara “bukan kepada pasangan calon dalam surat suara” (none of above) teranggap sah mewakili kotak kosong perlu terapresiasi.
Adapun payung hukum keberadaan pasangan calon tunggal terakomodir pada Pasal 54C UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Teknis penentuan kemenangan calon tunggal teratur dalam Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Tertulis bahwa calon tunggal akan menang apabila memperoleh paling sedikit 50 persen dari jumlah suara sah. Apabila kurang, maka pemenang adalah kotak kosong,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk melindungi hak-hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Apabila yang tidak menginginkan memilih sejumlah pasangan calon yang terusung partai politik dan nantinya masuk dalam surat suara.
Kemudian MK pun perlu menjamin kesetaraan pemilih seperti tertuang pada Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Serta perlakuan yang sama pada hadapan hukum”.
Pertimbangan kedua, karena ada potensi rusak-nya demokrasi Indonesia. Dengan dugaan keberadaan kartel politik yang memborong dukungan partai politik sebanyak-banyaknya.
“Publik mencurigai keberadaan koalisi partai politik. Awalnya hanya koalisi dari pasangan calon presiden terpilih. Tapi melebar menjadi koalisi dengan partai-partai politik lainnya. Ini sebagai upaya untuk menjegal kontestasi sehat dalam demokrasi,” jelasnya.
Meskipun putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 berhasil menurunkan ambang batas pencalonan. Dari semula 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara menjadi 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen dan 10 persen. Tetapi tetap saja keberadaan pasangan tunggal semakin besar.
“Kalau kartel politik ini terus terjadi, maka pilkada. Pilkada berikutnya akan berpotensi meningkatnya calon tunggal banyak daerah,” katanya.
Pertimbangan ketiga, karena partai politik dalam mengusung calon kepala daerah cenderung tertutup. Mekanisme tertutup dengan mengusung kader, teman, orang-orang yang memiliki kesamaan agama. daerah, suku, dan keluarga kalangan elite partai.
Tags: BAWASLUBupatiCalon TunggalGubernurKotak KosongKPUPILKADAWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Berita Terbaru

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

byTriyadi Isworo
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 6 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. MI)

Segera Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis

06/03/2026
Logo Coupe de France Football

Lewat Drama Adu Penalti, Nice Singkirkan Lorient dari Piala Prancis 2026

06/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Rayo Vallecano Tekuk Real Oviedo 3-0 pada Laga Tunda Pekan Ke-23 La Liga 2025/2026

06/03/2026
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Menang Tipis 1-0 atas Hamburger SV pada Laga Tunda Bundesliga 2026 Pekan Ke-17

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.