Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) termasuk 3 yang ada di Lampung.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan, ada tiga partai yang mengajukan gugatan PHPU.
Pertama yakni Partai Gerindra. Total ada tiga pemilihan yang Gerindra gugat ke MK. Yaitu pemilu DPRD Kota Metro daerah pemilihan (Dapil) 3, Pemilu Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan Pemilu DPRD Lampung Barat Dapil 2.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan PHPU Pilpres 2024, 3 Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Selanjutnya, Partai Garuda dan PPP. “Sudah sidang kemarin hasilnya tidak memenuhi (gugatan ditolak),” ujar Warsito, Rabu, 22 Mei 2024.
Warsito mengatakan, dari gugatan tersebut, ada empat KPU kabupaten/kota yang belum menggelar pleno penetapan anggota DPRD terpilih. Yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Barat. Karena itu, pihaknya menunggu surat resmi dari KPU RI, agar KPU setempat melakukan rapat pleno penetapan. “Sekarang KPU kabupaten/kota menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPU RI,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung resmi menetapkan 85 calon anggota legsilatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029. Penetapan itu usai rapat pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, di KPU Lampung, Kamis, 2 Mei 2024.
“Hari ini kami gelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Dari hasil buku registrasi perkara (BRPK) MK, tidak ada perkara di MK, sudah kami tetapkan dalam rapat. Pleno, total ada 85 kami tetapkan di form formulir e terpilih,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis, 2 Mei 2024.
Erwan menyebutkan caleg terpilih tidak ada perubahan dari hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah KPU Lampung gelar sebelumnya. Sebab, hingga saat ini tidak ada calon terpilih yang meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Tidak memenuhi syarat, ataupun terbukti melakukan pelanggran pidana saat kampanye.