Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan praperadilan ASN Pemprov Lampung, Agus Nompitu. Hal itu atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah anggaran KONI Lampung tahun 2020.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Selasa, 18 Juni 2025. Agus Nompitu sebelumnya menjadi tersangka. Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespons putusan tersebut secara resmi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Tentunya, masih ada waktu bagi kami selaku penuntut umum untuk mempelajari putusan tersebut. Guna menentukan sikap atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Ricky, Rabu, 19 Juni 2025.
Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama proses praperadilan, pihaknya menghadirkan dua saksi ahli yang menegaskan kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami sudah berupaya maksimal dengan menghadirkan saksi ahli. Mereka menyatakan Agus Nompitu tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini,” kata Chandra.
Pengembalian Kerugian
Dalam kasus ini, Agus Nompitu dan Frans Nurseto, yang merupakan pengurus KONI Lampung, sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi hibah anggaran KONI tahun 2020. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,57 miliar dan telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.