• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Gugatan Praperadilan Agus Nompitu Dikabulkan, Ini Tanggapan Kejati Lampung

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
19/06/25 - 19:09
in Tak Berkategori
A A
Agus Nompitu saat memberikan keterangan pers terkait persoalan kasus hibah KONI Lampung. Dok

Agus Nompitu saat memberikan keterangan pers terkait persoalan kasus hibah KONI Lampung. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan praperadilan ASN Pemprov Lampung, Agus Nompitu. Hal itu atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah anggaran KONI Lampung tahun 2020.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Selasa, 18 Juni 2025. Agus Nompitu sebelumnya menjadi tersangka. Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespons putusan tersebut secara resmi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Tentunya, masih ada waktu bagi kami selaku penuntut umum untuk mempelajari putusan tersebut. Guna menentukan sikap atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Ricky, Rabu, 19 Juni 2025.

Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama proses praperadilan, pihaknya menghadirkan dua saksi ahli yang menegaskan kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami sudah berupaya maksimal dengan menghadirkan saksi ahli. Mereka menyatakan Agus Nompitu tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini,” kata Chandra.

Pengembalian Kerugian

Dalam kasus ini, Agus Nompitu dan Frans Nurseto, yang merupakan pengurus KONI Lampung, sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi hibah anggaran KONI tahun 2020. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,57 miliar dan telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.

 

Tags: HUKUMkasus korupsikejatiLAMPUNGPraperadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 11 Agustus 2025 Meredup

byEffran
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah untuk perdagangan pada Senin, 11 Agustus 2025....

Joko Anwar Puji Film Weapons

Joko Anwar Puji Film Horor Weapons, Karya Zach Cregger yang Bikin Pembuat Film Terbangun

byNana Hasan
08/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sutradara Zach Cregger kembali memperkuat reputasinya di dunia horor lewat film terbarunya, Weapons. Film ini tayang perdana...

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan

byNana Hasan
08/08/2025

Jakartta (Lampost.co) - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.