• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 31/03/2026 12:46
Jendela Informasi Lampung
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Pengamat Sebut Lucky Hakim Memang Layak Disanksi Tegas

Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
09/04/25 - 10:47
in Nasional
A A
Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

ADVERTISEMENT

Jakarta (lampost.co)–Kemendagri harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas plesiran tanpa izin yang telah melanggar banyak aturan.

Lucky pantas mendapat hukuman berat hingga menimbulkan efek jera. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman menekankan kasus tersebut menjadi pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri. Bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri adalah pelanggaran.

Lalu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ada alasan perjalanan dinas atau untuk kepentingan lain.

“Kalau kita lihat alasan penting sebetulnya tidak ada pengaturan soal liburan. Permendagri itu soal perjalanan dinas, melaksanakan ibadah, pengobatan, dan kepentingan keluarga. Apakah Bupati Indramyu itu kepentingan keluarga, kita tidak tahu,” kata Herman, Selasa, 8 April 2025.

Herman berharap Kementerian Dalam Negeri bertindak tegas kepada Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya agar menaati peraturan yang ada.

Izin ke Menteri

Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri.

Dalam Pasal 77 ayat (2) gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat kena sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden.

Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Lalu, Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

“Tentu kita mengharapkan kepada Mendagri memberi sanksi tegas sesuai UU. Jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” katanya.

Tags: kemendagriliburan ke JepangLucky Hakimlucky hakim minta maafplesiran ke japangsanksi bupati indramayu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

media sosial

PP Tunas Resmi Berlaku, YouTube hingga Instagram Terancam Kena Sanksi

byEffran
31/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah...

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Mahfud MD Soroti Alasan KPK Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut

byEffran
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons terkait keputusan KPK terkait perubahan status tahanan Yaqut Cholil...

Wisatawan tengah melihat komodo di Pulau Komodo. Dok Lampost.co

Komodo Indonesia Dikirim ke Jepang, ini Tujuan dan Manfaatnya

byEffran
30/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah Indonesia berencana mengirim satwa ikonik Komodo ke Jepang. Program itu menggunakan skema breeding loan atau peminjaman...

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026).
Ekonomi dan Bisnis

HUT ke-62 Lampung Catatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Atas Nasional

byDelima Napitupulu
31/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen pembangunan daerah yang berfokus pada kemandirian ekonomi dan daya saing global. Wakil Gubernur...

Read moreDetails
Tabur bunga mewarnai peringatan HUT ke-62 Provinsi Lampung. (Adpim)

HUT Ke-62 Provinsi Lampung, Sekda Pimpin Upacara Tabur Bunga Pahlawan

31/03/2026
Clara Shinta

Seret Nama Bella Hot, Selebgram Clara Shinta Bongkar Bukti Baru Dugaan Perselingkuhan Suami

31/03/2026
Clara Shinta

Viral Bongkar Video Call Mesum Suami, Selebgram Clara Shinta Sampaikan Permintaan Maaf

31/03/2026
Pengabdi setan (film horor Indonesia)

Hari Film Nasional 2026: 5 Film Indonesia Berprestasi Internasional yang Wajib Tonton

31/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.