• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 16:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengamat Sebut Lucky Hakim Memang Layak Disanksi Tegas

Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
09/04/25 - 10:47
in Nasional
A A
Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang. (Tiktok Dedi Mulyadi)

Jakarta (lampost.co)–Kemendagri harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas plesiran tanpa izin yang telah melanggar banyak aturan.

Lucky pantas mendapat hukuman berat hingga menimbulkan efek jera. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman menekankan kasus tersebut menjadi pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri. Bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri adalah pelanggaran.

Lalu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ada alasan perjalanan dinas atau untuk kepentingan lain.

“Kalau kita lihat alasan penting sebetulnya tidak ada pengaturan soal liburan. Permendagri itu soal perjalanan dinas, melaksanakan ibadah, pengobatan, dan kepentingan keluarga. Apakah Bupati Indramyu itu kepentingan keluarga, kita tidak tahu,” kata Herman, Selasa, 8 April 2025.

Herman berharap Kementerian Dalam Negeri bertindak tegas kepada Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya agar menaati peraturan yang ada.

Izin ke Menteri

Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri.

Dalam Pasal 77 ayat (2) gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat kena sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden.

Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Lalu, Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.

“Tentu kita mengharapkan kepada Mendagri memberi sanksi tegas sesuai UU. Jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” katanya.

Tags: kemendagriliburan ke JepangLucky Hakimlucky hakim minta maafplesiran ke japangsanksi bupati indramayu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

produksi konten

Mahasiswa Universitas Islam OKI Pelajari Produksi Konten dan Manajemen Media di Lampung Post

byMustaan
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Lampung Post menerima kunjungan akademik dari mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan...

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Tasya Farasya

Tasya Farasya Ungkap Titik Terendah Usai Perceraian: Pernah Ingin Lompat dari Atap

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (lampost.co) - Tasya Farasya akhirnya resmi bercerai dari Ahmad Assegaf setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September...

Berita Terbaru

Para petani Desa Sejahtera Astra Cikajang merawat bibit kopi di kebun, langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kopi arabika Garut.
Advertorial

Kopi Garut Dongkrak Pendapatan Petani, Desa Sejahtera Astra Cikajang Hadirkan Transformasi Nyata

byAdi Sunaryo
12/12/2025

GARUT (Lampost.co): Embun pagi masih menyelimuti perbukitan Garut ketika para petani kopi mulai memulai rutinitas mereka. Suara gemericik air dan...

Read moreDetails
produksi konten

Mahasiswa Universitas Islam OKI Pelajari Produksi Konten dan Manajemen Media di Lampung Post

12/12/2025
Sampah Plastik Ancam Keberlanjutan Mangrove Kota Karang

Sampah Plastik Ancam Keberlanjutan Mangrove Kota Karang

12/12/2025
MarkPlus.Inc menganugerahkan “Marketer Digital Marketing Heroes 2025” kepada PTPN I pada ajang MarkPlus Conference 2026 di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

PTPN I Raih Penghargaan “Marketer Digital Marketing Heroes 2025” dari MarkPlus.Inc

12/12/2025
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Erwin

Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Masih pada Level Aman

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.