• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 18:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Gugatan Praperadilan Agus Nompitu Dikabulkan, Ini Tanggapan Kejati Lampung

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
19/06/25 - 19:09
in Tak Berkategori
A A
Agus Nompitu saat memberikan keterangan pers terkait persoalan kasus hibah KONI Lampung. Dok

Agus Nompitu saat memberikan keterangan pers terkait persoalan kasus hibah KONI Lampung. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan praperadilan ASN Pemprov Lampung, Agus Nompitu. Hal itu atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah anggaran KONI Lampung tahun 2020.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Selasa, 18 Juni 2025. Agus Nompitu sebelumnya menjadi tersangka. Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespons putusan tersebut secara resmi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Tentunya, masih ada waktu bagi kami selaku penuntut umum untuk mempelajari putusan tersebut. Guna menentukan sikap atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Ricky, Rabu, 19 Juni 2025.

Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama proses praperadilan, pihaknya menghadirkan dua saksi ahli yang menegaskan kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami sudah berupaya maksimal dengan menghadirkan saksi ahli. Mereka menyatakan Agus Nompitu tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini,” kata Chandra.

Pengembalian Kerugian

Dalam kasus ini, Agus Nompitu dan Frans Nurseto, yang merupakan pengurus KONI Lampung, sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi hibah anggaran KONI tahun 2020. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,57 miliar dan telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.

 

Tags: HUKUMkasus korupsikejatiLAMPUNGPraperadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Frank van Kempen

Frank Van Kempen Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia

by Isnovan Djamaludin
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)—PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai pelatih kepala baru Tim Nasional U-20 Indonesia. Kehadiran pelatih asal Belanda ini...

cegah stunting

Lampung Perkuat Aksi Penurunan Stunting, Target 13,2% Hingga Akhir 2025

by Delima Napitupulu
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama karena menyangkut masa...

Poster Pernikahan Arwah

Pernikahan Arwah Tayang di Netflix dan 36 Negara, Teror Mistis Leluhur Siap Mendunia

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film Pernikahan Arwah (The Butterfly House) resmi tayang di Netflix mulai 3 Juli 2025. Penonton dari seluruh...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.