Kotabumi (Lampost.co) – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Utara terus memantau harga pupuk. Terlebih pasca keluarnya peraturan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi yang saat ini telah menurun. Hal ini mendukung swasembada pangan tergagas pada masa Presiden-RI, Prabowo Subianto.
“Saat ini tim masih terus turun kelapangan. Selain sosialisasi juga melaksanakan pengawasan terhadap harga terbaru ditetapkan pemerintah.” ujar Kepala DTPH Lampung Utara, Tommy Suciadi bersama Kabid PSP, Muntofik, Rabu, 24 Desember 2025.
Kemudian sesuai Surat Keputusan (SK) Kementan-RI No.117/Kpts/SR.310/M/09/2025 tentang perubahan atas Kepmen Nomor. 800/Kpst/SR.310/M/09/2025 tentang jenis, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Dengan ketentuan untuk urea dijual tidak lebih dari Rp90 ribu/50kg, Rp92 ribu/50kg NPK, Rp132 ribu/50kg NPK plus dan pupuk subsidi pemerintah lainnya. Ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025.
“Selain dari petugas DPTH, juga ada dari kepolisian dan kejaksaan. Kita turun selain mengawasi juga melakukan pemantauan pendistribusian pada sejumlah kios,” timpal Kabid PSP DPTH Lampura, Muntofik.
Kemudian dari pemantauan sejumlah kios, menurutnya tidak tertemukan ada pupuk bersubsidi dijual diatas harga eceran tertinggi pemerintah. Dan kuota masih aman untuk tahun ini. “Sesuai dengan nota, tidak ada pupuk bersubsidi melebihi HET. Namun yang menjadi kendala ialah kurangnya koordinasi antara kios dan kelompok tani. Sehingga sering menjadi hambatan,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong kegiatan serupa agar tetap intensif. Sehingga pupuk bersubsidi dapat tersalurkan tepat guna dan sasaran. “Beberapa kecamatan yang telah kita kunjungi. Seperti Kotabumi Utara, Kecamatan Kotabumi, Abung Timur dan Sungkai Barat. Dan hari ini tim bersama rombongan melaksanakan perjalanan ke Kecamatan Hulu Sungkai,” katanya.








