Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah mulai menerapkan registrasi SIM card berbasis biometrik secara bertahap sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026 dan difokuskan pada aktivasi nomor seluler baru.
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus menekan kejahatan digital, terutama penipuan daring yang kerap memanfaatkan nomor ponsel anonim.
Kebijakan ini digulirkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Dalam Negeri serta seluruh operator seluler.
Alasan Pemerintah Terapkan Biometrik
Selama ini, registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup efektif mencegah penyalahgunaan nomor. Banyak kasus penipuan tetap terjadi meski sistem validasi identitas telah diterapkan.
Karena itu, pemerintah menambahkan pengenalan wajah (face recognition) sebagai lapisan verifikasi baru yang dinilai lebih akurat dan sulit disalahgunakan.
Masih Opsional hingga Juni 2026
Pada tahap awal, registrasi SIM card biometrik belum bersifat wajib. Hingga 30 Juni 2026, masyarakat masih diberi pilihan:
-
Registrasi metode lama melalui SMS ke 4444
-
Registrasi menggunakan verifikasi biometrik
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O. Baasir, menyatakan semester pertama 2026 menjadi masa transisi bagi masyarakat dan operator.
Mulai 1 Juli 2026, aktivasi seluruh nomor baru wajib menggunakan biometrik.
Tidak Berlaku untuk Pelanggan Lama
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku surut. Artinya:
-
Nomor yang sudah aktif tidak perlu registrasi ulang
-
Biometrik hanya diterapkan saat pembelian dan aktivasi kartu SIM baru
Ketentuan ini dibuat untuk menghindari gangguan layanan bagi pelanggan eksisting.
Mekanisme Registrasi SIM Card Biometrik
Berdasarkan penjelasan Komdigi, alur registrasi biometrik dilakukan sebagai berikut:
-
Membeli kartu SIM baru di gerai resmi operator
-
Petugas melakukan pemindaian wajah pelanggan
-
Data biometrik dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jika verifikasi berhasil, nomor seluler langsung aktif dan dapat digunakan
Proses ini dirancang berlangsung cepat dan hanya dilakukan satu kali saat aktivasi.
Regulasi Teknis Masih Difinalisasi
Komdigi menyatakan aturan teknis terkait kewajiban biometrik masih dalam tahap finalisasi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut rancangan regulasi telah melalui konsultasi publik dan kini memasuki proses harmonisasi internal maupun lintas kementerian.
Aturan resmi akan ditetapkan sebelum kewajiban penuh diberlakukan pada Juli 2026.
Target Keamanan Digital Nasional
Melalui registrasi SIM card biometrik, pemerintah menargetkan ekosistem telekomunikasi yang:
-
Lebih aman dan transparan
-
Meminimalkan penyalahgunaan nomor seluler
-
Menekan praktik penipuan dan kejahatan digital
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan keamanan digital nasional di tengah meningkatnya aktivitas daring masyarakat.








