Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang penetapan Program Hari Kamis Beradat.
Instruksi itu mengharuskan seluruh instansi pemerintahan untuk berpakaian bercorak adat dan berbahasa Lampung, termasuk di ruang-ruang kelas sekolah.
Kebijakan itu memberikan harapan besar terhadap eksistensi Bahasa Lampung sebagai identitas daerah. Terlebih jumlah penutur Bahasa Lampung terus mengalami penyusutan.
Pada 2023 lalu, Kantor Bahasa Provinsi Lampung mencatat bahwa hanya terdapat sekitar 1,5 juta penutur Bahasa Lampung, atau sekitar 16 persen dari total 9,1 juta jumlah penduduk Provinsi Lampung. Jumlah itu menunjukkan kerentanan terhadap eksistensi Bahasa Lampung.
Instruksi itu ditangkap dengan baik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Meski baru diterapkan mulai Januari 2026. Namun rupanya Disdikbud Lampung telah menerapkan instruksi itu di lingkungan sekolah sejak tahun lalu.
Baca Juga:
Hari Kamis Beradat Resmi Berlaku, Pemprov Lampung Perkuat Identitas Budaya Daerah
Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan, langkah tersebut untuk mendukung upaya pelestarian Bahasa Lampung. Semua warga sekolah setiap hari Kamis wajib menggunakan bahasa Lampung dalam berinteraksi.
“Alhamdulillah dari tahun kemarin, Dinas Pendidikan Lampung sudah melaksanakannya di seluruh sektor pendidikan. Baik itu berbahasa Lampung dan pakaian bercorak adat Lampung,” ungkapnya.
Menurutnya Instruksi Gubernur itu merupakan langkah yang tepat dalam upaya pelestarian Bahasa Lampung. Melalui kegiatan Kamis Beradat, anak muda membiasakan diri untuk mengenal dan menggunakan Bahasa Lampung sebagai identitas daerah.
“Jadi ini untuk membiasakan anak-anak mengenal budaya daerah, salah satunya adalah bahasa,” ujarnya.
Dari Dewan Guru
Kepala SMAN 9 Bandar Lampung, Hayati Nufus menyampaikan, penerapan instruksi gubernur ini mereka lakukan secara bertahap dari dewan guru. Setiap Kamis seluruh dewan guru wajib menggunakan Bahasa Lampung dalam berinteraksi.
“Sudah kami terapkan di mulai dari dewan guru wajib berbahasa Lampung setiap Kamis,” katanya.
Penerapan awal dari guru ini sebagai contoh serta memberikan kesempatan kepada siswa untuk membiasakan diri. Selanjutnya kebijakan itu juga akan mereka terapkan kepada peserta didik.
Kepala SMAN 1 Bandar Lampung, Suharto menambahkan, pihak sekolah sudah menerapkan instruksi itu sejak 2025 ketika awal di terbitkan. Hal tersebut harapannya bisa membiasakan siswa menggunakan Bahasa Lampung sehingga eksistensinya terus ada.
“Ya Kamis Beradat sudah di terapkan dari tahun lalu, penerapannya bertahap sambil anak-anak itu belajar,” tambahnya.
Rasa Bangga
Sastrawan Lampung, Isbedy Setyawan menyampaikan rasa bangganya terhadap pelaksanaan kegiatan Kamis Beradat yang menjadi langkah strategis dalam mengembangkan sekaligus menguatkan eksistensi budaya Lampung di ruang publik.
Menurut Isbedy, Kamis Beradat bukan hanya kegiatan simbolik. Melainkan bentuk kesadaran kolektif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya Lampung yang mulai tergerus zaman.
Ia menilai kebijakan ini memberi ruang terhormat bagi bahasa, adat, dan identitas lokal untuk hadir dalam kehidupan sehari-hari.
“Budaya Lampung tidak cukup hanya disimpan dalam buku atau seremoni adat. Ia harus dihidupi. Kamis Beradat adalah cara cerdas untuk menghadirkan budaya dalam praktik sosial masyarakat,” ujar Isbedy.
Isbedy mengatakan, keberadaan Kamis Beradat menunjukkan adanya keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap pelestarian budaya lokal. Menurutnya, langkah ini patut mendapat apresiasi karena menempatkan budaya Lampung sebagai identitas yang membanggakan. Bukan sekadar pelengkap.
“Ketika anak muda merasa bangga berbahasa Lampung, mengenakan busana adat, dan memahami nilai-nilainya, maka budaya itu akan bertahan lama. Kamis Beradat bisa menjadi pemantik kesadaran itu,” katanya.








