Jakarta (Lampost.co) — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa peran aktif orang tua sangat krusial dalam melindungi anak-anak dari ancaman penipuan di dunia maya. Meski pemerintah telah memperkuat regulasi, pengawasan langsung di tingkat keluarga tetap menjadi kunci utama.
Meutya menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau disebut PP Tunas. Aturan ini untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Aturan ini agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah. Peran ibu dalam mendampingi anak saat berselancar di internet sangatlah penting,” ujar Meutya, baru-baru ini.
Kelompok Paling Rentan
Urgensi pengawasan ini didasari oleh data yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan daring.
Mengingat hampir 50 persen pengguna internet di tanah air adalah anak di bawah usia 18 tahun, potensi mereka menjadi target kejahatan sangat besar. Data dari Safer Internet Center bahkan menunjukkan bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan secara daring.
Meutya mengibaratkan ruang digital seperti hutan yang tampak indah namun penuh risiko bagi mereka yang belum berpengalaman.
“Ini menunjukkan anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke ‘hutan’ sendirian hanya karena terlihat indah, karena di dalamnya selalu ada potensi bahaya,” pungkasnya. (ANT)








