Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi memperagakan sebanyak 48 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan selebgram TF (31). Mantan suami korban, BN alias Ayung (34), menjalani peran sebagai tersangka dalam rekonstruksi yang berlangsung di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Penyidik Polresta Bandar Lampung bersama jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar rekonstruksi tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan seluruh rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan dengan menggunakan cobek dan pisau sebagai alat kejahatan.
Kuasa hukum keluarga korban, Lauratia Sirait, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Namun, ia menilai tersangka mencoba membelokkan fakta selama proses rekonstruksi berlangsung.
“Kami mengapresiasi langkah dan kinerja kepolisian serta jaksa. Meski demikian, tersangka tampak berupaya membelokkan fakta dan menggambarkan kejadian seolah tidak sesuai. Kami berharap proses hukum mampu mengungkap kebenaran secara utuh,” ujarnya.
Tim kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti lamanya proses rekonstruksi, mengingat peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa TF terjadi pada November 2025.
“Rekonstruksi ini menunjukkan adanya niat tersangka untuk menghabisi korban. Kami berharap hasil rekonstruksi mampu memperjelas perkara ini dan memperkuat pembuktian di pengadilan,” ungkapnya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa aparat penegak hukum menjalankan seluruh proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
“Rekonstruksi berfungsi untuk memperkuat keyakinan penyidik terhadap perbuatan tersangka dan rangkaian kejadian. Penyidik menyusun rangkaian itu berdasarkan alat bukti serta fakta hasil penyidikan. Pengakuan pelaku tidak menjadi satu-satunya dasar penilaian,” jelasnya.
Kuasa hukum keluarga korban kembali menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku atas perbuatannya yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.








