Bandar Lampung (Lampost.co) – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (
Kemenag) RI, Khairunnas, menegaskan bahwa integritas aparatur sipil negara (ASN) menjadi fondasi utama dalam membangun kredibilitas institusi Kementerian Agama, khususnya di tingkat daerah.
Khairunnas menekankan bahwa setiap ASN Kemenag telah terikat sumpah jabatan sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Sumpah tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral dan hukum untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Setiap ASN sebelum diangkat menjadi PNS itu telah menerima sumpah.
Sumpahnya antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bekerja dengan jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Khairunnas usai membuka Rakerwil Kanwil Kemenag Lampung, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, kejujuran dan tanggung jawab merupakan implementasi nyata dari kinerja ASN yang harus dapat mempertanggungjawabkan kepada publik.
Ia mengingatkan bahwa kualitas pelayanan dan tata kelola lingkungan Kemenag sangat menentukan oleh komitmen individu ASN terhadap integritas.
Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menyimpang dari sumpah jabatan, termasuk dalam hal kinerja dan perilaku.
Ia menilai, pelanggaran integritas bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan sampai keberadaan kita sebagai ASN justru melanggar sumpah PNS kita sendiri. Kalau kinerja kita baik, kita bisa bangga menjadi pegawai Kementerian Agama,” tegasnya.
Selain aspek integritas, Irjen Kemenag juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir ASN.
Ia meminta seluruh pegawai Kemenag Lampung bekerja dengan keikhlasan dan memanfaatkan kapasitas intelektual untuk kemajuan institusi.
“Jangan berpikir, kalau saya jadi pejabat, apa yang bisa saya dapatkan. Tapi berpikirlah, apa yang bisa saya lakukan untuk Kementerian Agama yang lebih baik,” kata Khairunnas.
Komitmen ASN
Ia menambahkan, sebagai aparat pemerintah, ASN juga terikat pada komitmen untuk menaati aturan dan menjaga marwah pemerintahan.
Penyimpangan perilaku, lanjutnya, dapat mencoreng citra institusi sekaligus pemerintah secara keseluruhan.
“Jangan sampai kita bagian dari pemerintah, justru menodai pemerintah itu sendiri,” ujarnya.
Penegasan Irjen Kemenag ini menjadi sinyal penguatan pengawasan internal dan tata kelola pada lingkungan Kemenag, khususnya daerah. Integritas, akuntabilitas, serta perubahan pola pikir ASN menjadi kunci dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk sektor keagamaan.
Dengan penekanan tersebut, Kemenag tidak hanya memperbaiki kinerja administratif, tetapi juga memperkuat legitimasi moral sebagai institusi yang mengelola urusan keagamaan Indonesia.