Jakarta (Lampost.co) – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan video tersebut, ia menanggapi pemberitaan miring yang menyudutkan namanya belakangan ini.
Poin Penting
- Piche Kota membantah keras tuduhan pemerkosaan melalui video klarifikasi di Instagram.
- Polres Belu menetapkan Piche beserta dua rekannya (RM dan RS) sebagai tersangka resmi.
- Korban merupakan siswi SMA berinisial ACT dalam kejadian di sebuah hotel di Atambua.
- Polisi telah mengamankan alat bukti elektronik dan hasil visum sebagai dasar penyidikan.
Piche menegaskan bahwa seluruh tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga : Klarifikasi Piche Kota Eks Indonesia Idol Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
Meskipun merasa tidak bersalah, ia menyatakan tetap menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada aturan. Selain itu, Piche juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang terus memberikan dukungan moral kepadanya.
Kronologi dan Status Tersangka di NTT
Pihak Kepolisian Resor Belu sebelumnya telah menetapkan Piche Kota sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Tidak sendirian, polisi juga mengamankan dua rekan sang penyanyi yang berinisial RM dan RS. Kejadian ini bermula dari laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMA di sebuah hotel.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti kuat. Alat bukti tersebut meliputi dokumen resmi, bukti elektronik, serta hasil visum medis terhadap korban berinisial ACT. Berdasarkan gelar perkara, polisi akhirnya menaikkan status hukum ketiga pria tersebut menjadi tersangka.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini terjerat pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan kitab undang-undang pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan nanti. Saat ini, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.








