• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 13:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polsek Terbanggibesar Tangkap Preman Buronan Kasus Pemalakan Sopir

Denny ZY by Denny ZY
03/07/24 - 19:47
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
preman pemalakan sopir

Pelaku pemalakan sopir. (Foto: Dok. Humas Polres Lampung Tengah)

Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, menangkap 1 preman buronan kasus pemalakan sopir mobil duku di simpang Terbanggibesar. Pelaku ZHR (30) warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, polisi menangkap ZHR pada Senin, 1 Juli 2024. “Preman pengangguran itu Tekab 308 Polsek Terbanggibesar tangkap sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia, Rabu, 3 Juli 2024.

Yusvin mengatakan, saat ini tersangka telah berada di Mapolsek Terbanggibesar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Lapor Sejak 2022, Kasus Penipuan Dana Talangan Rp1,05 M Dihentikan Polisi

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah menangkap satu orang preman pemalak pedagang duku asal Lampung Timur yang viral di media sosial.

Dalam rilisnya, Jumat, 17 Mei 2024, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka berinisial AI (20). Ia adalah warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Tersangka AI berhasil Tekab 308 tangkap pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Menurutnya, modus pelaku yakni sengaja mengadang pengendara jalan raya dengan alasan uang pengawalan.

Kapolres mengatakan, para pelaku pun pandai dalam menentukan jam dan target mereka. “Saat ini kami masih memburu 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya,” kata dia.

Korban bernama Mega Radista (31) dan suaminya, asal Dusun Talang Asahan Luar, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pelaku mengadang mereka saat hendak membawa muatan duku menuju Kabupaten Lampung Utara.

Usai pemalakan, Mega pun menceritakan apa yang telah ia alami melalui rekaman video dan ia unggah di media sosial Facebook.

Dalam video tersebut, Mega mengatakan bahwa dia menjadi korban pemalakan oleh kawanan preman. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kampung Terbanggibesar, pada Jumat, 26 April 2024, pukul 04.30 WIB. Suasana Jalinsum setempat ketika Mega dipalak terlihat sepi dan minim kendaraan yang melintas.

Dalam video tersebut, Mega bersama suaminya mengendarai sebuah mobil pikap warna silver BE-8174-IM.

Tags: Pemalakanpolres lampung tengahpolsek terbanggi besarPremanSOPIR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap Polres Tanggamus. (Dok Polres)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.