• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/02/2026 03:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Deva Mahenra Angkat Bicara Usai Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening", yang Keenan ciptakan bersama rekan-rekan musisinya.

NurbyNur
03/06/25 - 11:19
in Hiburan, Nasional
A A
Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"

Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"

Jakarta (Lampost.co)— Musisi senior Keenan Nasution resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening”, yang Keenan ciptakan bersama rekan-rekan musisinya.

Dalam berkas gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keenan menuduh Vidi telah membawakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin resmi dari pencipta.

Vidi Aldiano Menyanyikan Lagu “Nuansa Bening”

Menurut Keenan, suami dari artis Sheila Dara Aisha itu telah menyanyikan lagu “Nuansa Bening”.

Total 31 kali penampilan langsung (live concert) selama beberapa tahun terakhir tanpa memberikan kompensasi atau meminta persetujuan hukum dari para pencipta lagu.

Dugaan pelanggaran itu mencakup dua konser yang berlangsung pada tahun 2009 dan 2013. Serta 29 konser lainnya yang melakukannya sejak tahun 2016 hingga 2024.

Dalam petitum gugatannya, Keenan menuntut agar Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, yang terdiri dari:

Rp10 miliar untuk pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013. Serta Rp14,5 miliar untuk pelanggaran yang terjadi dari 2016 hingga 2024.

“Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’. Dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 Miliar,”

Demikian bunyi petitum gugatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Jadi Sorotan Publik

Gugatan ini segera menjadi sorotan publik dan menuai berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan selebritas.

Salah satunya datang dari aktor Deva Mahenra, yang terkenal dekat dengan Vidi Aldiano.

Melalui kolom komentar pada sebuah unggahan berita terkait gugatan ini, Deva mengaku terkejut. “Ada alig-alignya,” tulis Deva, Senin (2/6), menandakan keterkejutannya atas kabar tersebut.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 28 Mei 2025 lalu. Namun, sidang tersebut harus tertunda karena pihak tergugat, Vidi Aldiano, dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

“Tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua. Kemudian, sidangnya akan mengagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berarti tanggal 11 Juni,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, kepada awak media usai sidang.

Berharap Vidi Hadiri Sidang

Minola menambahkan bahwa pihaknya berharap Vidi akan hadir dalam sidang lanjutan. Agar proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan

. Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat mengenai kepemilikan hak cipta atas lagu “Nuansa Bening”, dan akan memperjuangkan hak tersebut hingga tuntas.

Lagu “Nuansa Bening” sendiri merupakan salah satu lagu pop klasik Indonesia yang populer sejak era 1980-an dan telah di nyanyikan ulang oleh banyak musisi.

Namun, Keenan dan timnya menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu tersebut secara komersial wajib mendapatkan izin resmi dari penciptanya. Kasus ini pun menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di industri musik Indonesia.

Sidang lanjutan perkara ini jadwalnya berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Vidi Aldiano pun kini berada dalam sorotan. Menanti langkah berikutnya dalam menghadapi gugatan bernilai fantastis ini.

 

 

 

Tags: gugatan vidi aldianoVidi Aldiano
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

g-dragon dan member bigbang

G-Dragon Konfirmasi BIGBANG Comeback 2026: Rayakan Dua Dekade Karier

byNana Hasan
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemimpin grup legendaris BIGBANG, G-Dragon, secara resmi mengumumkan rencana comeback grupnya pada akhir tahun ini. Agensi Galaxy...

Reza Smash

Reza SMASH Resmi Nikahi Santi Febrianti: Akad di KUA dan Keliling Naik Moge

byNana Hasan
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kabar bahagia datang dari personel boyband SMASH, Muhammad Reza Anugrah. Reza akhirnya resmi melepas masa dudanya pada...

westlife

Westlife Konser di Jakarta, Sebut Indonesia Rumah Kedua

byNana Hasan
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Grup musik legendaris asal Irlandia, Westlife, kembali menyapa penggemar setia di tanah air. Dalam konser bertajuk A...

Berita Terbaru

Bangun Ekosistem Perlindungan yang Tepat untuk Cegah Ragam Kekerasan terhadap Anak
Humaniora

Tingkatkan Keamanan Pangan Demi Wujudkan Kualitas SDM yang Lebih Baik

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Peningkatan keamanan pangan membutuhkan kebijakan yang tepat demi mewujudkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

11/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Gubernur Jateng1

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

11/02/2026
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.