Jakarta (Lampost.co)— Musisi senior Keenan Nasution resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening”, yang Keenan ciptakan bersama rekan-rekan musisinya.
Dalam berkas gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keenan menuduh Vidi telah membawakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin resmi dari pencipta.
Vidi Aldiano Menyanyikan Lagu “Nuansa Bening”
Menurut Keenan, suami dari artis Sheila Dara Aisha itu telah menyanyikan lagu “Nuansa Bening”.
Total 31 kali penampilan langsung (live concert) selama beberapa tahun terakhir tanpa memberikan kompensasi atau meminta persetujuan hukum dari para pencipta lagu.
Dugaan pelanggaran itu mencakup dua konser yang berlangsung pada tahun 2009 dan 2013. Serta 29 konser lainnya yang melakukannya sejak tahun 2016 hingga 2024.
Dalam petitum gugatannya, Keenan menuntut agar Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, yang terdiri dari:
Rp10 miliar untuk pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013. Serta Rp14,5 miliar untuk pelanggaran yang terjadi dari 2016 hingga 2024.
“Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’. Dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 Miliar,”
Demikian bunyi petitum gugatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Jadi Sorotan Publik
Gugatan ini segera menjadi sorotan publik dan menuai berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan selebritas.
Salah satunya datang dari aktor Deva Mahenra, yang terkenal dekat dengan Vidi Aldiano.
Melalui kolom komentar pada sebuah unggahan berita terkait gugatan ini, Deva mengaku terkejut. “Ada alig-alignya,” tulis Deva, Senin (2/6), menandakan keterkejutannya atas kabar tersebut.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 28 Mei 2025 lalu. Namun, sidang tersebut harus tertunda karena pihak tergugat, Vidi Aldiano, dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
“Tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua. Kemudian, sidangnya akan mengagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berarti tanggal 11 Juni,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, kepada awak media usai sidang.
Berharap Vidi Hadiri Sidang
Minola menambahkan bahwa pihaknya berharap Vidi akan hadir dalam sidang lanjutan. Agar proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan
. Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat mengenai kepemilikan hak cipta atas lagu “Nuansa Bening”, dan akan memperjuangkan hak tersebut hingga tuntas.
Lagu “Nuansa Bening” sendiri merupakan salah satu lagu pop klasik Indonesia yang populer sejak era 1980-an dan telah di nyanyikan ulang oleh banyak musisi.
Namun, Keenan dan timnya menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu tersebut secara komersial wajib mendapatkan izin resmi dari penciptanya. Kasus ini pun menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di industri musik Indonesia.
Sidang lanjutan perkara ini jadwalnya berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Vidi Aldiano pun kini berada dalam sorotan. Menanti langkah berikutnya dalam menghadapi gugatan bernilai fantastis ini.