JAKARTA (Lampost.co) – Penyanyi Rossa mengambil langkah hukum tegas terhadap penyebar fitnah di media sosial. Ia melayangkan somasi kepada puluhan akun yang menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Salah satu narasi hoaks yang paling merugikan adalah tuduhan gagal operasi plastik.
Poin Penting
- Rossa melayangkan somasi kepada puluhan akun di TikTok, Instagram, dan Threads.
- Pemicu utama adalah hoaks mengenai kegagalan operasi plastik yang merusak reputasi.
- Kuasa hukum memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menghapus konten hoaks.
- Tim hukum menggunakan pelacakan IMEI untuk mengidentifikasi pemilik akun bodong.
- Pelaku terancam pidana maksimal 8 tahun penjara berdasarkan UU ITE.
Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, sangat menyayangkan peredaran berita tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja mencari popularitas dengan menjatuhkan nama baik kliennya.
Baca juga : Lagu Jangan Paksa Rindu Viral, Ifan Seventeen Siap Garap Versi Film dan Serial
“Saya selaku kuasa hukum manajemen Mbak Rossa menyatakan bahwa sangat menyesali kepada pihak-pihak yang dengan sengaja atau tidak sengaja, atau hanya ingin mendompleng popularitas semata, menaikkan popularitas orang tersebut, mendompleng berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka. Saya yakin tidak bisa dipertanggungjawabkan berita-berita ini ya,” jelas Natalia Rusli.
Kini, somasi tersebut tertuju pada puluhan akun di platform TikTok, Instagram, hingga Threads. Meskipun mayoritas terdeteksi sebagai akun bodong, tim hukum Rossa sudah menyiapkan teknologi pelacakan khusus.
“Dengan itu kami sudah melakukan somasi ke puluhan akun. Akun TikTok, Instagram, dan Threads, kepada puluhan akun-akun yang saya yakin tidak bisa mempertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Natalia Rusli.
Natalia menegaskan bahwa timnya mampu mengidentifikasi lokasi pengguna hingga nomor IMEI ponsel pelaku. Oleh karena itu, identitas pemilik akun bodong tetap dapat terlacak oleh sistem mereka.
“Kami mempunyai sistem atau kami mempunyai tim yang bisa mengidentifikasi sampai dengan IMEI handphone tersebut, dan bisa mengidentifikasi alamat pengguna IMEI tersebut, dan lokasi handphone tersebut digunakan,” kata Natalia.
Pihak Rossa memberikan batas waktu 1 x 24 jam bagi pelaku untuk menghapus konten tersebut. Jika peringatan ini diabaikan, tim kuasa hukum akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Rossa ini tidak mau membuat kegaduhan atau membuat mengintimidasi teman-teman pengguna media sosial yang tercinta. Kami memberikan waktu 1 x 24 jam agar men-take down berita-berita yang menyangkut harga diri, reputasi, nama baik Mbak Rossa,” ucap Natalia.
Secara hukum, para pelaku terancam jeratan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE. Aturan tersebut mengatur hukuman maksimal 8 tahun penjara atau denda Rp2 miliar terkait manipulasi dokumen elektronik.
“Gambar Mbak Rossa diambil, dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan. Ini udah saling jahit-menjahit ini, sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya, seperti itu,” jelas Natalia mengenai modus manipulasi konten tersebut.
Natalia membantah keras isu operasi plastik yang menerpa pelantun lagu “Hey Ladies” itu. Ia memastikan bahwa kabar kegagalan prosedur kecantikan tersebut murni merupakan karangan pihak tak bertanggung jawab.
“Contohnya, Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal misalnya seperti itu. Padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi,” tutur Natalia.









