Jakarta (Lampost.co) — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berkembang. Fakta terbaru mengungkap jumlah korban jauh lebih besar dari yang sebelumnya terungkap.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut sedikitnya 27 korban teridentifikasi. Jumlah itu terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang menjadi sasaran pelecehan dalam grup percakapan tertutup.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya dampingi langsung. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang,” ujar Timotius saat memberikan keterangan di Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.
Kronologi Dugaan Pelecehan di FH UI
Timotius menjelaskan, peristiwa itu bukan kejadian baru. Dugaan pelecehan berlangsung sejak 2025 dan baru mencuat ke publik pada 2026.
Ia menggambarkan tekanan psikologis para korban alami selama berbulan-bulan. Mereka harus beraktivitas di lingkungan kampus sambil menanggung rasa tidak aman.
Menurutnya, sebagian korban akhirnya mencari bantuan hukum karena tidak mampu menahan tekanan mental yang berkepanjangan. “Bayangkan mereka setiap hari masuk kelas, tetapi tahu bisa saja mereka dibicarakan secara tidak pantas di grup itu,” kata Timotius.
Dugaan Korban Lebih Banyak dari Data Saat Ini
Meski kini ada 27 korban yang teridentifikasi, Timotius meyakini jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan kasus.
Ia menilai masih banyak pihak yang belum menyadari menjadi korban karena percakapan terjadi di ruang tertutup.
Situasi itu membuat kasus semakin serius karena dampaknya bisa lebih luas dari yang terlihat saat ini. “Masih banyak korban lain yang bahkan tidak tahu mereka dibicarakan di grup tersebut,” ujarnya.
Tim kuasa hukum korban meminta pihak kampus mengambil langkah tegas. Mereka menilai pelaku tidak lagi layak menjadi bagian dari lingkungan akademik.
Timotius menegaskan hanya ada satu sanksi yang pantas dalam kasus ini. “Permohonan kami sederhana, drop out. Itu sanksi yang layak bagi pelaku,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh elemen kampus, termasuk Satgas PPKS, Dewan Guru Besar, hingga pimpinan fakultas, segera bertindak sesuai prosedur.
Selain itu, Timotius mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa. Ia menilai budaya yang menormalisasi pelecehan harus dihentikan, terutama di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kasus itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan di kampus. “Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak lagi menganggap itu hal wajar,” ujarnya.









