IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 16:07
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

4 Tersangka Gratifikasi Bimtek Kepala Desa Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

webadminFajar NofitrabywebadminandFajar Nofitra
24/10/23 - 13:53
in Hukum
A A
4 Tersangka Gratifikasi Bimtek Kepala Desa Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

Kotabumi (Lampost.co) – Polda Lampung melimpahkan para tersangka gratifikasi bimtek kepala desa Tahun Angaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Mereka adalah tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu rekanan.

Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengungkapkan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB, Kotabumi. ” Nanti akan diadili di pengadilan Tipidkor Tanjungkarang, Bandar Lampung,” kata dia, Selasa, 24 Oktober 2023 malam.

Dia menjelakan para tersangka akan dikenai Pasal 12 huruf a, UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP atau kedua Pasal 5 Ayat 2. “Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata dia.

Kanit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Mukhamad Hendrik menjelaskan selain menyerahkan para pelaku pihaknya juga melimpahkan barang bukti. “Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami melakukan tahap II terhadap kasus Bimtek kepala desa Tahun Anggaran 2022. Untuk saat ini pelaku kami limpah baru sebatas keempat orang tersebut,” kata dia.

Para tersangka adalah Kepala DPMT Lampura, Abdurrahman, mantan Kabid, Ismirham, Kasi, Ngadiman, dan Direktur CV BPID, Nanang. “Tersangka terbatas 4 orang ini, untuk kerugian negara tidak ada. Karena ini kasusnya ialah gratifikasi,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Lampung Utara mengerahkan 40 anggotanya dalam mengamankan proses pelimpahan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Deni Zulniyadi

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Stakeholder terkait menerima aspirasi mahasiswa Lampung yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Pangdam Turun Langsung Temui Mahasiswa Tindaklanjuti Tuntutan Aksi

byNurand1 others
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Pangdam XXI/Radin Intan, Mayjen TNI Kristomei Sianturi turun langsung menemui mahasiswa peserta aksi. Pangdam siap menindaklanjuti...

Stakeholder terkait menerima aspirasi mahasiswa Lampung yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

DPRD Lampung Perjuangkan Tuntutan Mahasiswa Hingga Tuntas

byNurand1 others
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung siap memperjuangkan tuntutan dari mahasiswa peserta aksi. Bahkan DPRD...

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

byWandi Barboyand1 others
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan...

Berita Terbaru

mlperf endpoints
Teknologi

Mengukur AI Secara Nyata: Langkah Baru dari AMD

byDenny ZY
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan generatif, satu pertanyaan mulai terasa semakin penting: bagaimana sebenarnya cara...

Read moreDetails
Film The Batman Part II

The Batman: Part II Mulai Syuting Juni 2026, Robert Pattinson Kembali ke London

07/04/2026
Janji Gibran Soal Nasib Guru PPPK dan Honorer

Janji Gibran Soal Nasib Guru PPPK dan Honorer

07/04/2026
Ruben Onsu dan Betrand Peto siap ke belanda

Ruben Onsu Siapkan Pendidikan Betrand Peto di Belanda, Onyo Siap Kuliah ke Amsterdam

07/04/2026
Anyma dan Lisa BLACKPINK Kolaborasi Bad Angel

Lisa BLACKPINK dan Anyma Rilis Lagu Bad Angel, Siap Guncang Panggung Coachella 2026

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.