Kotabumi (Lampost.co) – Polda Lampung melimpahkan para tersangka gratifikasi bimtek kepala desa Tahun Angaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Mereka adalah tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu rekanan.
Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengungkapkan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB, Kotabumi. ” Nanti akan diadili di pengadilan Tipidkor Tanjungkarang, Bandar Lampung,” kata dia, Selasa, 24 Oktober 2023 malam.
Dia menjelakan para tersangka akan dikenai Pasal 12 huruf a, UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP atau kedua Pasal 5 Ayat 2. “Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata dia.
Kanit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Mukhamad Hendrik menjelaskan selain menyerahkan para pelaku pihaknya juga melimpahkan barang bukti. “Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami melakukan tahap II terhadap kasus Bimtek kepala desa Tahun Anggaran 2022. Untuk saat ini pelaku kami limpah baru sebatas keempat orang tersebut,” kata dia.
Para tersangka adalah Kepala DPMT Lampura, Abdurrahman, mantan Kabid, Ismirham, Kasi, Ngadiman, dan Direktur CV BPID, Nanang. “Tersangka terbatas 4 orang ini, untuk kerugian negara tidak ada. Karena ini kasusnya ialah gratifikasi,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Lampung Utara mengerahkan 40 anggotanya dalam mengamankan proses pelimpahan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Deni Zulniyadi