Bandar Lampung (Lampost.co) – Dua warga Kabupaten Lampung Tengah, Melia dan Nova Anita Sari, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu terkait investasi bodong dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kemudian kedua korban mengaku menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Laporan ini tertujukan kepada seorang pria berinisial VBW dari Lampung Tengah yang dugaannya memberikan janji manis berupa investasi bodong.
Keduanya menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada VBW sebagai modal investasi bagi hasil pelaksanaan program MBG wilayah setempat.
“Terlapor menjanjikan korban akan mendapatkan sharing profit Rp300 per porsi terhadap 4 ribu porsi makan pada usaha SPPG atau program MBG.” ujar Kuasa Hukum kedua korban, Gunawan Prihartono, Sabtu, 29 November 2025
Sementara korban Nova mengatakan, kesepakatan bisnis ini terjalin sejak pertengahan September 2025. Awalnya, dapur umum MBG tersebut rencannya beroperasi pada wilayah Punggur, Lampung Tengah. Korban Nova Anita Sari menuturkan, ia dan Melia sepakat menanamkan modal investasi tersebut dengan dasar kepercayaan.
“Awal perjanjian pelunasan setelah dapur itu buka. Tapi kami dirayu keluar dari perjanjian tertulis untuk memberikan pelunasan (total modal Rp 400 juta). Dengan iming-iming 7 Oktober positif buka dan sampai sekarang itu tidak buka,” katanya.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, hingga saat ini dapur umum yang terjanjikan VBW tak kunjung beroperasi. Kedua korban pun melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Dengan melampirkan bukti transaksi, foto penyerahan uang tunai, tanda bukti kwitansi, dan surat perjanjian kedua pihak.








