Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti kasus pembunuhan kakak beradik di Pesisir Barat. Ia juga berpendapat aparat harus bisa membuktikan apakah ada tindak pidana lain selain tindak pidana.
Karena jika memang terbukti, perbuatan yang terlaksanakan merupakan beberapa tindak pidana berbeda (pencabulan + pembunuhan). Maka berlaku concursus realis (perbarengan nyata)
“Menurut Pasal 65 KUHP pelaku mendapat hukuman tindak pidana. Dengan ketentuan hakim dapat menjatuhkan pidana pokok yang paling berat,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Kemudian menurutnya, jika terbukti ada unsur berencana. Kasus ini termasuk pembunuhan berencana terhadap anak setelah pencabulan. Sehingga bisa teranggap sebagai kejahatan luar biasa.
Lalu menurutnya, pelaku bisa terjerat dengan pidana yang berat karena beberapa hal. Misalnya korban adalah anak di bawah umur, jumlah korban lebih dari satu, perbuatan cabul sebelum membunuh menunjukkan adanya niat jahat berlapis (dolus malus)
“Hal ini, bisa masuk kategori delik berhubungan (samenloop delicten). Dengan tujuan menutupi kejahatan pertama (pencabulan) dengan kejahatan berikutnya (pembunuhan),” katanya.
Sehingga pelaku bisa terjerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati jika berencana. Dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Lalu Pasal 80 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian, pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Lampung bersama Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pembunuh kakak adik berinisial AT (8) dan K (4,5). Pelaku berinisial ES (19), seorang mahasiswa, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Pelaku tertangkap pada kediamannya tanpa perlawanan, Jumat, 12 September 2025.
Pembunuhan tersebut terjadi pada perkebunan Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka pada Rabu, 14 Mei 2025. Sementara korban sebelumnya sempat pamit dengan kedua orang tuanya untuk mencari durian.