• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 02:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Terancam Hukuman Pidana Berat

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti kasus pembunuhan kakak beradik di Pesisir Barat.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
15/09/25 - 23:20
in Hukum, Kriminal, Lampung, Pesisir Barat
A A
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti kasus pembunuhan kakak beradik di Pesisir Barat. Ia juga berpendapat aparat harus bisa membuktikan apakah ada tindak pidana lain selain tindak pidana.

Karena jika memang terbukti, perbuatan yang terlaksanakan merupakan beberapa tindak pidana berbeda (pencabulan + pembunuhan). Maka berlaku concursus realis (perbarengan nyata)

“Menurut Pasal 65 KUHP pelaku mendapat hukuman tindak pidana. Dengan ketentuan hakim dapat menjatuhkan pidana pokok yang paling berat,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Kemudian menurutnya, jika terbukti ada unsur berencana. Kasus ini termasuk pembunuhan berencana terhadap anak setelah pencabulan. Sehingga bisa teranggap sebagai kejahatan luar biasa.

Lalu menurutnya, pelaku bisa terjerat dengan pidana yang berat karena beberapa hal. Misalnya korban adalah anak di bawah umur, jumlah korban lebih dari satu, perbuatan cabul sebelum membunuh menunjukkan adanya niat jahat berlapis (dolus malus)

“Hal ini, bisa masuk kategori delik berhubungan (samenloop delicten). Dengan tujuan menutupi kejahatan pertama (pencabulan) dengan kejahatan berikutnya (pembunuhan),” katanya.

Sehingga pelaku bisa terjerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati jika berencana. Dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Lalu Pasal 80 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian, pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Lampung bersama Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pembunuh kakak adik berinisial AT (8) dan K (4,5). Pelaku berinisial ES (19), seorang mahasiswa, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Pelaku tertangkap pada kediamannya tanpa perlawanan, Jumat, 12 September 2025.

Pembunuhan tersebut terjadi pada perkebunan Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka pada Rabu, 14 Mei 2025. Sementara korban sebelumnya sempat pamit dengan kedua orang tuanya untuk mencari durian.

 

Tags: Akademisi Hukum Universitas Bandar LampungBenny Karya LimantaraDirektorat Reserse Kriminal UmumDirreskrimum Polda LampungDitreskrimumKabupaten Pesisir BaratKecamatan Pesisir UtaraKombes Pol Indra HermawanKRIMINALPekon Baturajapembunuhan kakak beradikPesisir Baratpolda lampungPolres Pesisir BaratProvinsi LampungUBL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komitmen kuat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperkuat gerakan zakat berhasil mencatatkan capaian luar biasa. Badan Amil...

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat semangat kepedulian sosial aparatur sipil negara (ASN) dengan meluncurkan Gerakan Sadar...

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.Co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen memperkuat tata kelola zakat yang transparan, profesional, dan akuntabel melalui...

Berita Terbaru

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza
Humaniora

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komitmen kuat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperkuat gerakan zakat berhasil mencatatkan capaian luar biasa. Badan Amil...

Read moreDetails
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Penyerang Borussia Dortmund Serhou Guirassy1

Borussia Dortmund ke Posisi Kedua Usai Menang Tipis 1-0 atas Augsburg

01/11/2025
Showcase3

Semangat Gotong Royong Kunci Bangun Ekosistem Pembaharu

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.