Sukadana (Lampost.co)–Pemburu rusa liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ditangkap tim patroli polisi hutan pada Rabu, 25 Oktober 2023 dini hari. Pelaku diperkirakan tujuh orang, namun hanya satu yang tertangkap saat hendak membawa daging hasil buruannya keluar hutan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing mengatakan para pelaku melakukan perburuan rusa menggunakan senjata api. Usai mendapatkan hewan buruannya, pelaku langsung menguliti dan memotong menjadi beberapa bagian agar mudah dibawa keluar.
“Saat hendak membawa daging rusa keluar dari hutan, ditengah perjalanan para pelaku bertemu dengan petugas Polisi Hutan (Polhut) yang sedang melakukan patroli,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Johannes mengungkapkan seorang pelaku yang berhasil diamankan yakni SP (28) warga Desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan, pelaku masuk ke kawasan TNWK bersama enam rekannya yang saat ini masih buron.
“Saat beraksi para pelaku bertemu dengan anggota Polisi Hutan yang patroli. Para pelaku lantas langsung kocar kacir berlarian. Tapi anggota berhasil mengamankan seorang pelaku dari tujuh orang pelaku yang melakukan pemburuan liar,” kata dia.
Usai diamankan anggota Polisi Hutan, pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti daging hasil perburuan liar yang dilakukan oelh para pelaku.
“Barang bukti di antaranya, potongan daging hewan rusa sebanyak 40 kg, 3 unit sepeda motor milik para pelaku, karung dan senter. Saat ini kita juga masih melakukan pengejaran terhadap ke 6 pelaku lainnya,” pungkasnya.
Putri Purnama