• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 08/03/2026 00:23
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
15/01/26 - 00:01
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Pesawaran
A A
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026.

Sementara proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung alot selama kurang lebih delapan jam pada Gedung Korps Adhyaksa setempat.

Berdasarkan pantauan Lampost.co, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat. Dendi yang mengenakan masker dan membawa tas kecil berwarna hitam enggan berkomentar banyak mengenai substansi perkara yang menjeratnya.

“Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT.” ujar suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu singkat sembari bergegas memasuki mobil tahanan.

Sementara, Kuasa hukum Dendi, Syahril menjelaskan bahwa lamanya proses pelimpahan tahap II. Ini karena adanya perbaikan administrasi dan penyesuaian pasal-pasal dakwaan. Hal ini menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kelengkapan berkas tahap dua dari Kejati Lampung kepada Kejari Pesawaran tadi memang memakan waktu sekitar delapan jam. Ada perubahan pasal yang menyesuaikan dengan ketentuan KUHP baru,” kata Syahril.

Proyek SPAM

Sebelumnya, para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, tahun anggaran 2022 segera disidang.

Dalam perkara ini, beberapa orang telah menjadi tersangka yakni Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, Adal Linardo. Dari total anggaran Rp. 8,2 miliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp. 7 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara ketiganya. “Sudah P21” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.

Kemudian penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk segera terdaftarkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. “Segera tahap 2” katanya.

Sebelumnya juga, Kejati Lampung memeriksa Istri Dendi yang juga Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dan Ayah Dendi, Zulkifli Anwar yang juga anggota DPR RI. Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang terdalami Kejati Lampung.

 

Tags: anggota dpr riArmen WijayaAsisten Tindak Pidana KhususAspidsusBupati PesawaranDendi RamadhonaKadis PUPR PesawaranKejaksaan NegeriKejaksaan TinggiKEJARIkejatikejati lampungKORUPSILAMPUNGNanda Indira BastianPESAWARANsistem penyediaan air minumspamtindak pidana pencucian uangZainal FikriZulkifli Anwar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pembagian takjil terlaksama di titik terdampak banjir di Sukarame dan sejumlah titik keramaian di Bandar Lampung.

IKA UNDIP Lampung Ramadan Berbagi: Menebar Berkah, Menjalin Kepedulian

bySri Agustina
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) Lampung kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan bertajuk IKA UNDIP Lampung Ramadan...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Waspada Dampak Hujan Kabupaten Way Kanan

byTriyadi Isworo
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada dampak hujan Kabupaten Way Kanan, Sabtu,...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Waspada Dampak Hujan Kabupaten Lampung Tengah

byTriyadi Isworo
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada dampak hujan Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu,...

Berita Terbaru

Karim Benzema Cetak Brace Saat Al-Hilal Bekuk Al-Najma 4-0
Bola

Karim Benzema Cetak Brace Saat Al-Hilal Bekuk Al-Najma 4-0

byIsnovan Djamaludin
08/03/2026

Riyadh (Lampost.co)–Al-Hilal tampil perkasa saat menjamu tim juru kunci Al-Najma dalam lanjutan pekan ke-25 Saudi Pro League musim 2025/2026. Bertanding...

Read moreDetails
Selebrasi pemain Napoli, Eljif Elmas dan Spinnazola

Taklukkan Torino 2-1, Napoli Terus Pepet AC Milan

07/03/2026
Selebrasi Luis Diaz

Bayern Muenchen Hancurkan Monchengladbach 4-1, Die Roten Kian Nyaman di Puncak Klasemen

07/03/2026
Selebrasi valverde

Drama Menit Akhir Valverde Menangkan Los Blancos atas Celta Vigo

07/03/2026
Pembagian takjil terlaksama di titik terdampak banjir di Sukarame dan sejumlah titik keramaian di Bandar Lampung.

IKA UNDIP Lampung Ramadan Berbagi: Menebar Berkah, Menjalin Kepedulian

07/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.