Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026.
Sementara proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung alot selama kurang lebih delapan jam pada Gedung Korps Adhyaksa setempat.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat. Dendi yang mengenakan masker dan membawa tas kecil berwarna hitam enggan berkomentar banyak mengenai substansi perkara yang menjeratnya.
“Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT.” ujar suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu singkat sembari bergegas memasuki mobil tahanan.
Sementara, Kuasa hukum Dendi, Syahril menjelaskan bahwa lamanya proses pelimpahan tahap II. Ini karena adanya perbaikan administrasi dan penyesuaian pasal-pasal dakwaan. Hal ini menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kelengkapan berkas tahap dua dari Kejati Lampung kepada Kejari Pesawaran tadi memang memakan waktu sekitar delapan jam. Ada perubahan pasal yang menyesuaikan dengan ketentuan KUHP baru,” kata Syahril.
Proyek SPAM
Sebelumnya, para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, tahun anggaran 2022 segera disidang.
Dalam perkara ini, beberapa orang telah menjadi tersangka yakni Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, Adal Linardo. Dari total anggaran Rp. 8,2 miliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp. 7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara ketiganya. “Sudah P21” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Kemudian penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk segera terdaftarkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. “Segera tahap 2” katanya.
Sebelumnya juga, Kejati Lampung memeriksa Istri Dendi yang juga Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dan Ayah Dendi, Zulkifli Anwar yang juga anggota DPR RI. Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang terdalami Kejati Lampung.








