Bandar Lampung (Lampost.co): Akademisi hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya menegaskan pentingnya kolaborasi aktif antara kepolisian dan perusahaan aplikator untuk menutup celah kejahatan dalam ekosistem ojek online.
Ia menilai aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan sistem dari perusahaan aplikator. Sebaliknya, perusahaan juga tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal tanpa koordinasi dengan kepolisian.
“Kasus ini harus mendorong kepolisian dan perusahaan aplikator membangun kolaborasi nyata. Kepolisian perlu berbagi pola kerawanan dan modus kejahatan, sementara aplikator wajib menyesuaikan sistem keamanan dan pengawasan mitra di lapangan,” ujar Dekan Fakultas Hukum UTB itu, Jumat, 9 Januari 2026.
Ahadi menilai perusahaan ojek online selama ini lebih menitikberatkan perluasan jumlah mitra tanpa memperkuat verifikasi latar belakang dan pengawasan berkelanjutan. Kondisi tersebut membuka ruang bagi penyimpangan perilaku mitra.
Ia menyebut penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan. Menurutnya, penerapan hukum pidana tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi digital.
“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem. Kolaborasi kepolisian dan aplikator akan menciptakan efek jera sekaligus pencegahan,” katanya.
Ahadi mendorong perusahaan aplikator bersama kepolisian menyusun standar keamanan bersama, seperti kewajiban dokumentasi biometrik sebelum serah terima barang, pelacakan transaksi yang transparan, serta asuransi barang yang benar-benar melindungi konsumen.
Ia menilai sinergi tersebut akan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi online.
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap mitra pengemudi ojek online berinisial Deszian Pratama (31), warga Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, pada 4 Januari 2026.
Pelaku membawa kabur satu unit laptop milik konsumen yang seharusnya ia antar ke alamat tujuan. Kasus tersebut kembali membuka persoalan keamanan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.








