Pesawaran (Lampost.co): Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran unit PPA, menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial W (25). Ia merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.
“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas langsung melacak keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi tentang pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Deddy menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, dugaannya terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku menggunakan motor membawa korban menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubuk tersebut, kemudian pelaku melakukan pencabulan” kata dia.
Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban melihat ada yang aneh dengan anaknya tersebut. Orang tuanya merasa curiga. Sehingga orang tua korban bertanya ke korban perihal apa yang telah terjadi terhadap korban.
“Kemudian korban menceritakan bahwa pelaku mencabulinya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ujar dia.
Saat anggota unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menginterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, polisi sudah menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu helai rok panjang warna biru dongker.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” katanya.