Sukadana (Lampost.co)–Polsek Batanghari Polres Lampung Timur menangkap dan membawa paksa seorang penjaga rumah kos, yang diduga terlibat kasus pengancaman menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan ingin mengusir kedua pasangan di dalam kos-kosan miliknya, yang diduga tengah melakukan tindakan tidak senonoh. Pelaku yakni AG (30) warga Desa Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Batanghari, AKP Erson mengatakan AG diduga menodongkan sebuah barang yang menyerupai senjata api kepada TO (23) dan HN (22) warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga salah satu rumah kos, di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari ini, terlibat dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, terhadap 2 orang korban, yaitu TB (23) dan HN (22) warga Kabupaten Lampung Tengah,” ujar dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Senin, 23 Oktober 2023.
Erson mengatakan peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023, sekitar jam 21.00 WIB. Pelaku sempat menegur dan bahkan mengancam korban menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol, sehingga para korban ketakutan.
“Berawal saat pelaku, mendatangi para korban, disalah satu kamar dirumah kos yang dijaganya, karena mencurigai para korban yang berstatus bukan suami istri, melakukan tindakan yang tidak senonoh, didalam kamar,” tandasnya.
Petugas yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, dirumah kos tempatnya bekerja.
“Selain pelaku, kami juga turut menyita korek api gas yang berbentuk senjata api jenis pistol, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Putri Purnama