Metro (Lampost.co): Anggota Polres Metro menangkap tiga warga Bandarlampung yang hendak pesta narkoba.
Data yang terhimpun, tiga warga Bandarlampung tersebut di wilayah Hadimulyo Barat, Metro Pusat pada Rabu, 31 Juli sekitar pukul 00.10 WIB.
Ketiganya berinisial RA (39), RF (24) dan MRR (19). Mereka merupakan warga Bandar Lampung. Ketiganya tertangkap hendak pesta narkoba jenis tembakau gorila atau sinte di sebuah rumah milik keluarganya yang berada di Metro.
“Jadi, ketiganya kami amankan di rumah paman dari pelaku AN. Rizky. Rumah tersebut memang terbiasa kosong karena pamannya tinggal di seberang rumah tersebut,” ujar Kasatreskoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdulrahman, Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya beberapa laki-laki yang berkumpul di rumah tersebut.
“Sesampainya di TKP, petugas bertemu dengan ketiganya. Mereka mengakui sejak sore hari sudah mengonsumsi sabu dan malamnya mengonsumsi sinte,” jelasnya.
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka di amankan barang bukti berupa yakni separangkat alat hisap narkotika jenis sabu-sabu (bong) dan dua batang kaca pirex. Kemudian, enam lembar plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal bening sabu-sabu seberat kotor 3.44 gram, satu lembar plastik klip ukuran sedang berisi daun-daun kering ganja dengan berat kotor 1.44 gram.
Selanjutnya, satu lintingan plastik berisi daun-daun kering jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 0.24 gram, satu lembar potongan kertas berisi daun-daun kering jenis tembakau sintetis seberat kotor 0.74 gram, dan satu unit timbangan digital tanpa merk.
Kemudian, saat ada interogasi ketiganya mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka.
“Saat ini para tersangka berikut barang bukti di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.