Bandar Lampung (Lampost.co) — Perubahan peta administrasi di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung.
Kesepakatan ini menjadi langkah krusial menuju rencana relokasi pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Binarti Bintang, membenarkan berpindahnya delapan desa menjadi kelurahan.
“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung,” ujar Binarti.
Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, wilayah yang akan beralih status ini mencakup luas sekitar 8.000 hektare dengan jumlah penduduk kurang lebih 34 ribu jiwa.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring masuknya kawasan strategis seperti Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan Markas Polda Lampung ke dalam cakupan wilayah Bandar Lampung.
Binarti menjelaskan, persetujuan di tingkat desa baru menjadi tahapan awal dalam proses penyesuaian wilayah yang cukup panjang.
Tahap berikutnya adalah memperoleh persetujuan dari Bupati Lampung Selatan dan Wali Kota Bandar Lampung. Kemudian harus diketahui oleh ketua DPRD di masing-masing daerah.
“Setelah itu, kita akan melakukan proses pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas daerah,” jelasnya.
Enam Bulan
Pemprov Lampung menargetkan seluruh proses tersebut dapat rampung dalam waktu sekitar enam bulan. Namun demikian, skenario maksimal satu tahun tetap disiapkan mengingat panjangnya birokrasi di tingkat pusat.
Untuk mempermudah masyarakat dalam masa transisi, Pemprov Lampung telah membentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nantinya akan dibentuk posko layanan agar masyarakat lebih mudah melakukan perubahan administrasi, baik kependudukan maupun administrasi lainnya,” tambah Binarti.
Sementara itu, peluang penambahan wilayah masih terbuka. Desa Way Hui yang juga berada di Kecamatan Jati Agung masih dalam tahap negosiasi. Kemungkinan hanya sebagian wilayah desa tersebut yang akan menyusul masuk ke wilayah ibu kota provinsi.
“Dengan menguatnya dukungan dari desa-desa di Jati Agung, rencana relokasi pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke Kota Baru kini semakin mendekati kenyataan,” ujarnya.








