• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/06/2025 22:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Selatan

Pengamat Sebut Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Pilkada Lamsel 2024  

Hal itu merujuk tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
26/03/24 - 23:00
in Lampung Selatan, Pemilu
A A
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto. Dok

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto. Dok

Kalianda (Lampost.co) — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
.
Hal itu merujuk tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016. Tersebutkan satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” ujar Yusdianto, Selasa, 26 Maret 2024.
.
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024. Sebab, banyak anggapan bahwa Nanang telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009. Dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat. Merangkan, masa jabatan yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.
.
“Kemudian ada penguatan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah terjalani setengah masa jabatan atau lebih,” katanya.
.

Definitif

.
Sementara itu, jelas Yusdianto, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto,  memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun, usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
.
“Karena Nanang Ermanto sendiri pelantikannya sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama  9-10 bulan saja menjabat sebagai Bupati Lamsel,” jelasnya.
.
Lebih lanjut, Yusdianto menyampaikan  Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati. Dan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018 lalu.
.
“Tapi,  jabatan sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periode. SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan kembali,” tegas Yusdianto.
.
Menurutnya, hal ini sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024. “Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 ini,” katanya.
.
Yusdianto menambahkan, regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah. “Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Sebab, KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” tambahnya.
.
Fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi pada Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi pada Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya se Indonesia.
Tags: Lampung SelatanLAMSELMANanang Ermantopilkada 2024Pilkada SerentakPutusan Mahkamah Agung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Cuaca Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Jumat, 13 Juni 2025, cuaca...

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 12 Juni 2025, Lampung Cerah Berpotensi Hujan di Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan harian prakiraan cuaca. Pada, Kamis, 12 Juni 2025,...

Pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada PSU Pilkada Pesawaran. Dok KPU Pesawaran

MK Registrasi Gugatan Hasil PSU Pesawaran, Pekan Depan Disidangkan

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi permohonan Pasangan Calon (Paslon) 01, Supriyanto - Suriansyah Rhalieb. Pasangan ini menggugat...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.