Kotabumi (Lampost.co) – DPRD Kabupaten Lampung Utara akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara secara tertutup pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Mat Soleh dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura.
Setelah beberapa kali penjadwalan ulang, KPU Lampura akhirnya memenuhi undangan Komisi I DPRD. Lima komisioner KPU dan para kepala subbagian hadir sejak pukul 10.00 WIB dan menunggu di ruang tunggu Kantor DPRD.
Pada pukul 10.25 WIB, mereka memasuki ruang rapat di lantai satu gedung DPRD. Namun, wartawan tidak diizinkan meliput jalannya rapat.
“Maaf. Arahan dari Ketua Komisi I, Genius. Nanti akan ada keterangan setelah rapat selesai,” ujar Plh Kasubag TU DPRD Lampura, Murzi Novian Safkir, kepada Lampost.co.
Tutup Akses Liputan
Keputusan untuk menutup akses liputan menuai pertanyaan dari sejumlah awak media. Mereka menilai isu menyangkut kepentingan publik, yakni penggunaan dana hibah KPU yang masih berjalan meskipun tahapan pemilu telah selesai.
“Seharusnya rapat ini terbuka. Ini menyangkut dana publik. Kalau memang dana hibah itu sah digunakan setelah pilkada, sampaikan secara terbuka,” kata salah satu jurnalis yang menunggu di lokasi sejak pagi.
Isu penggunaan anggaran hibah KPU Lampura terus menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pemanfaatannya.