• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 19:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Pesawaran

Kantongi HGU, PTPN I Regional 7 Tolak Ukur Ulang

Hal yang memicu adalah pendudukan paksa oknum masyarakat di lahan 329 hektare PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu dengan alasan lahan tersebut tidak bersertifikat HGU sah.

Delima NapitupuluRilisbyDelima NapitupuluandRilis
06/03/25 - 11:11
in Pesawaran
A A
pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pesawaran, Rabu (5/3/2025)

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pesawaran, Rabu (5/3/2025). (DOK PTPN)

Pesawaran (lampost.co)–PTPN I Regional 7 menyatakan tidak menyepakati pengukuran ulang atas lahan HGU 04. M. Agung Nugraha, Advokat PTPN I Regional 7, menjelaskan penguasaan lahan Kebun Way Berulu telah bersertifikat dengan bukti kepemilikan HGU. Hal ini ia sampaikan pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Pesawaran Acham Rico Julian, Wakil Ketua II Aria Guna, Bupati Pesawaran Dendi Ramadona, Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, Perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7 dan Forum masyarakat Bersatu Pesawaran.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pesawaran, Rabu, 5 Maret 2025 ini, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pengukuran ulang lahan HGU 04 milik PTPN I Regional 7. Namun belum disepakti oleh pihak PTPN I Regional 7, telah dijelaskan bahwa penguasaan lahan yang telah bersertifikat oleh PTPN Kebun Way Berulu telah sesuai dengan bukti kepemilikan HGU 04.


Hal yang memicu adalah pendudukan paksa oknum masyarakat di lahan 329 hektare PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu dengan alasan lahan tersebut tidak bersertifikat HGU sah.
Padahal, Kebun Way Berulu telah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN yang perolehannya melalui proses nasionalisasi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958. Dan telah terdaftar melalui Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan pada 1965 dan 1980.

Awal Sengketa

Sengketa lahan ini bermula ketika masyarakat menduduki lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu. Dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Saat ini Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu yang mendampingi ahli waris Hi Abdurroni gelar Kiyai Ratu Sumbahan menyatakan tanah lainnya seluas 219 Ha tersebut milik Hi. Abdurroni.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, menyatakan sengketa lahan telah berlangsung lama. Beberapa waktu lalu juga telah plotting beberapa titik lokasi sesuai permintaan kepolisian, lahan HGU PTPN I Regional 7 pada 2024.

Sikap PTPN 1 Regional 7 ini menanggapi keinginan DPRD Pesawaran dan ahli waris yang mengeklaim lahan seluas 219 hektare tersebut.

Hadir pula Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7. Ada pula Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Pesawaran yang mendukung klaim ahli waris H. Abdurani gelar Ratu Sumbahan.

“Hasil rapat bersama ini memutuskan pengukuran ulang agar permasalahan bisa cepat selesai,” ujar Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian.  Ia meminta jangan ada yang melakukan perbuatan anarkis, hingga ada putusan mengenai lahan tersebut. “Kita akan sama-sama dengan semua pihak untuk memberikan hasil yang terbaik,” katanya.

Tags: HGUlahan PTPN I Regional 7sengketa lahan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pesawaran. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Pesawaran

byTriyadi Isworo
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pesawaran. Potensi...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Kembali Periksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Perkara Korupsi SPAM

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian....

Berita Terbaru

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi
Bandar Lampung

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Read moreDetails
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.