Jakarta (Lampost.co) – Manajer PT. Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang akrab sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi kasus timah. Sidang tergelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Helena tiba pada ruang sidang pada pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memimpin sidang tersebut.
Selain Helena, terdapat pula terdakwa lain yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama. Yakni Direktur Utama PT. Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT. Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Sebelumnya, Helena tertuntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah pada tahun 2015—2022.
Dengan demikian, Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pidana Penjara
Sementara, Mochtar tertuntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp.1 miliar subsider satu tahun kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp.493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.
Kemudian Emil juga tertuntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp.1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp.493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama melanggar pasal yang sama pula.
Lalu, MB Gunawan tertuntut pidana penjara delapan tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT. RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp.420 miliar.
Kemudian, selain membantu penyimpanan uang korupsi. Helena juga terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp.900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Selanjutnya Riza bersama Emil terdakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal wilayah IUP PT Timah. Sedangkan MB Gunawan terdakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal wilayah IUP PT. Timah.
Adapun perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp.2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp.26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT. Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.