Jakarta (Lampost.co): Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat terjerat pidana atas materi pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyampaikan penegasan itu melalui siniar di kanal YouTube @mahfudmdofficial saat membahas ketentuan pidana penghinaan terhadap kepala negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Mahfud menyatakan aparat penegak hukum tidak dapat menghukum Pandji meskipun ada anggapan bahwa materi tersebut mengandung unsur penghinaan. Ia menegaskan ketentuan pidana dalam KUHP baru tidak berlaku surut.
Mahfud menjelaskan Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP memang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden di muka umum. Namun, Mahfud menilai pasal itu tidak relevan dalam perkara Pandji karena Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Mahfud menegaskan asas non-retroaktif melarang penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa pasal penghinaan kepala negara bersifat subjektif dan bergantung pada tafsir aparat penegak hukum. Ia mencontohkan bagian materi Pandji yang menyebut Gibran tampak mengantuk.
Mahfud menilai pernyataan semacam itu tidak otomatis memenuhi unsur penghinaan. Ia menegaskan bahwa menyebut seseorang terlihat mengantuk merupakan hal wajar dan tidak serta-merta melanggar hukum pidana.
Mahfud bahkan menegaskan kembali bahwa aparat penegak hukum tidak akan menghukum Pandji dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan pernyataan itu dengan nada berseloroh.
Perhatian Publik
Dalam beberapa waktu terakhir, materi stand up comedy Mens Rea memang memicu perhatian publik. Sejumlah pihak melaporkan Pandji ke kepolisian. Namun, para pelapor tidak menggunakan pasal penghinaan kepala negara, melainkan menuding Pandji melakukan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Kepolisian mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.
Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU menyatakan pihaknya melaporkan Pandji karena menilai materi Mens Rea menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah kalangan muda NU dan Muhammadiyah.
Namun, pengurus pusat Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kemudian menegaskan bahwa para pelapor tidak memiliki hubungan struktural dengan organisasi mereka.
Setelah muncul laporan tersebut, Pandji menyampaikan kabar terbarunya melalui unggahan video singkat di kanal youtube-nya @pandji.pragiwaksono. Ia menyatakan dirinya dalam kondisi baik dan tengah berada di New York bersama keluarganya.
Pandji berterima kasih kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dan doa yang terus mengalir. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru selesai mengisi siaran dan bersiap kembali ke rumah untuk berkumpul bersama istri dan anak-anaknya.








