Bandar Lampung (Lampost.co): Saksi Partai Golkar pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional, akhirnya mempersilahkan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung membacakan hasil perolehan suara Golkar di DPR RI Dapil Lampung 1, pada Minggu, 17 Maret 2024, pukul 17.35 WIB.
“Saya dari saksi Partai Golkar, dengan ini menyatakan mempersilahkan untuk membacakan perolehan suara partai di dapil Lampung 1,” ujar Saksi Golkar, dalam agenda pleno rekapitulasi, yang tayang via YouTube KPU RI.
Atas permintaan tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami pun membacakan perolehan suara Golkar DPR RI di Dapi Lampung 1 dengan 46.925 suara, hasilnya:
1. Lodewijk F. Paulus 50.093 suara
2. Ryco Menoza 53.813 suara
3. Rita Yusrita 9.171 suara
4. Alzier Dianis Thabranie 12.429 suara
5. Wendy Melfa 13.496 suara
6. Naomi Natalia 28.756 suara
7. Juanto Muhazirin 6.061 suara
8. Subhan Efendi 5.121 suara
9. Helida Heliyanti 1.818 suara
10. Andi Surya 23.170 suara
Total suara partai dan gabungan calon 249.053 suara.
“Sah rekapitulasi Pemilu DPR daerah pemilihan Lampung 1,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai mendengar pembacaan perolehan suara.
Karena itu, pleno rekapitulasi KPU RI untuk Provinsi Lampung menyatakan sah baik dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dapil Lampung 1 dan dapil Lampung 2.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, saat pleno rekapitulasi di KPU Lampung, saksi dari Partai Golkar membatalkan tanda tangan berita acara pleno rekapitulasi. Erwan memaparkan informasi tersebut ketika hendak memulai pembacaan hasil rekapitulasi suara DPR RI, pada Sabtu, 9 Maret 2024, malam.
“Saksi Partai Golkar, membatalkan tanda tangan dengan melakukan pencoretan. Tanda tangan yang sudah dibubuhkan pada form formulir D. Lalu mengisi form formulir keberatan, terkait pelaksanaan pemilu di dapil Lampung 1 DPR RI,” ujar Erwan saat membacakan kejadian khusus pada pleno di KPU RI, Sabtu, 9 Maret 2024 lalu.
Penundaan
Erwan awalnya membacakan suara partai berikut suara caleg DPRI RI secara berurutan. Namun, ketika memasuki pembacaan untuk suara partai nomor 4 beserta calegnya, yakni Golkar di Dapil Lampung 1, saksi meminta adanya penundaan pembacaan raihan suara.
“Izin pimpinan, saya kira Partai Golkar sebelum membacakan, kami minta penundaan. Karena kami punya catatan-catatan yang kalau dibahas jadi panjang. Belum lagi soal catatan-catatan lain,” ujarnya.
“Kami tidak bermaksud menunda. Tapi khusus Partai Golkar kami minta ditunda. Karena ada beberapa TPS, yang salah tulis. Yang seharusnya jumlahnya sekian, tertulis sekian,” ujar saksi ketika memotong pembacaan perolehan suara oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.
Terhadap permintaan penundaan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya tetap meminta pembacaan rekapitulasi tetap dilanjutkan. “Kami minta lanjut, bahwa Golkar ada keberatan dan punya catatan sendiri,” kata Ketua KPU RI.
Sempat terjadi debat antara KPU RI, saksi Golkar dan juga tanggapan oleh Bawaslu RI. Namun akhirnya rekapitulasi perhitungan suara Partai Golkar dapil Lampung I DPR RI dikosongkan terlebih dahulu. Pembacaan perolehan suara berlanjut pada partai lain.
Menyerahkan Catatan
Pascapembacaan raihan semua partai di dapil Lampung 1, kecuali Golkar, Ketua KPU RI Hasyim Asyari meminta saksi dari Partai Golkar untuk menyerahkan catatan. Yaitu hal yang menjadi persoalan untuk dibacakan.
Sementara catatan tertulis juga disampaikan ke KPU RI, untuk disampaikan juga ke KPU Lampung dan Bawaslu Lampung. Selanjutnya untuk ditelusuri atau pengecekan kembali terkait hal-hal yang menjadi catatan.
Terhadap permintaan tersebut, saksi Golkar tak bisa memberikan catatan tersebut saat itu juga dan meminta kelonggaran waktu.
“Saya kira enggak bisa malam ini, karena sedang disiapkan. Tapinya pasti selesai juga, kami minta kesabarannya, nanti selesai juga,” katanya.
Ternyata, selain Golkar, PKB juga menolak pengesahan pembacaan perolehan suara. Melalui saksi PKB yakni Fatikhatul Khoiriyah, PKB meminta juga pengesahan suara PKB ditunda, karena masih membutuhkan pencermatan data. Namun, Khoir mengatakan pencermatan oleh PKB berpotensi merubah perolehan suara partai lain.
Akan tetapi PKB tidak jadi meminta penundaan pengesahan. Akhirnya KPU RI menyatakan sah perolehan suara partai DPR RI Dapil Lampung 1, kecuali Partai Golkar.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.