Jakarta (lampost.co)–Jenuh kerja dan lagi butuh healing? Ada kabar baik, pada pekan terakhir bulan ini ada satu hari libur yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Pasalnya, pada hari tersebut merupakan momen pemungutan suara Pilkada serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan libur tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan.
KPU pusat akan segera menginstruksikan KPU daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur tersebut.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pilkada 27 November 2024,” ujar Anggota KPU, August Mellaz, baru-baru ini.
Menurut Mellaz, penetapan hari libur saat pemungutan suara sudah menjadi tradisi dalam Pilkada.
Undang-undang juga mengatur bahwa hari pemilihan harus libur agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilih tanpa hambatan.
Ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.