• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 19:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

KPU Hapus Sanksi Diskualifikasi Karena Tak Lapor Dana Kampanye 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada.) yang tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
02/08/24 - 22:37
in Pemilu, Politik
A A
Hitung mundur pelaksanaan pilkada yang terpampang di Gedung KPU, Jakarta.(MI/Susanto)

Hitung mundur pelaksanaan pilkada yang terpampang di Gedung KPU, Jakarta.(MI/Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada.) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

.

Hal tersebut tersampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik. Ia menyampaikan saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

.

Kemudian Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2017 tersampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK mendapat sanksi diskualifikasi. Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.

.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-4-kategori-penyumbang-dana-kampanye-pilkada/

.

Selanjutnya menurut Idham, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

.

“Apalagi bertentangan secara norma hukum. Maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang teratur dalam Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus,” kata Idham.

.

Selanjutnya Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah teratur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.

.

“Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin,” ujarnya.

.

Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye. Hanya akan mengatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan kepada publik.

.

Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih. Maka penetapannya akan tertunda sampai menyampaikan LPPDK.

.

Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:

  1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan mendapatkan peringatan yang tersampaikan melalui surat KPU dan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
  2. Apabila setelah tersampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut mendapatkan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
  3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan terumumkan kepada Publik.
  4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak tertetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

 

Tags: Dana KampanyeKPULADKLaporan AwalLaporan PenerimaanLPPDKPengeluaran Dana Kampanye
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif). Dorongan ini...

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Pegiat Ruang Demokrasi, Wendy Melfa saat Seminar Nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pemilu Legislatif Rumit, Masyarakat Dipaksa Memilih Tanpa Mengenal Caleg

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membenarkan pemilihan anggota legislatif (Pileg) di...

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pilkades Didorong Masuk Rezim UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu. Nantinya regulasi tersebut mengatur...

Load More

Berita Terbaru

Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten Dini Fitria (kanan) dan salah satu siswa kelas XII, Indra Lutfiana Putra (17), saling menyampaikan permintaan maaf di Kota Serang, Rabu (15/10/
Humaniora

Aktivitas Belajar SMAN 1 Cimarga Kembali Normal

byDelima Napitupuluand1 others
16/10/2025

Banten (lampost.co)--Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dan siswanya, Indra Lutfiana Putra, akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah sempat berselisih terkait...

Read moreDetails
SMAN 1 Cimarga. DOK Metro TV

P2G Soroti Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga, Minta Gubernur Banten Tidak Terburu-Buru

16/10/2025
Daya beli masyarakat memengaruhi tingkat inflasi Lampung. Lampost.co/Silvia Agustina

Suntikan Rp200 T dan BI Rate Turun Belum Dorong Daya Beli

16/10/2025
sistem persampahan

Pengadaan Armada Angkutan Jadi Bagian Sistem Persampahan

16/10/2025
Suasana di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, sepi

P2G Soroti Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Tekankan Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.