• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/02/2026 15:25
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

KPU Hapus Sanksi Diskualifikasi Karena Tak Lapor Dana Kampanye 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada.) yang tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
02/08/24 - 22:37
in Pemilu, Politik
A A
Hitung mundur pelaksanaan pilkada yang terpampang di Gedung KPU, Jakarta.(MI/Susanto)

Hitung mundur pelaksanaan pilkada yang terpampang di Gedung KPU, Jakarta.(MI/Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada.) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

.

Hal tersebut tersampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik. Ia menyampaikan saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

.

Kemudian Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2017 tersampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK mendapat sanksi diskualifikasi. Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.

.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-4-kategori-penyumbang-dana-kampanye-pilkada/

.

Selanjutnya menurut Idham, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

.

“Apalagi bertentangan secara norma hukum. Maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang teratur dalam Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus,” kata Idham.

.

Selanjutnya Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah teratur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.

.

“Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin,” ujarnya.

.

Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye. Hanya akan mengatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan kepada publik.

.

Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih. Maka penetapannya akan tertunda sampai menyampaikan LPPDK.

.

Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:

  1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan mendapatkan peringatan yang tersampaikan melalui surat KPU dan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
  2. Apabila setelah tersampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut mendapatkan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
  3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan terumumkan kepada Publik.
  4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak tertetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

 

Tags: Dana KampanyeKPULADKLaporan AwalLaporan PenerimaanLPPDKPengeluaran Dana Kampanye
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Dok

Istri Ketua Partai Demokrat Lampung sekaligus Ibunda Wakil Walikota Metro Wafat

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Smart Speaker OpenAI
Teknologi

OpenAI Garap Smart Speaker Premium dengan Kamera AI Jony Ive 2026

byDenny ZY
22/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gebrakan besar kembali datang dari industri teknologi global di awal tahun 2026. OpenAI, perusahaan pengembang ChatGPT,...

Read moreDetails
navara carnival ramadan

Momentum Ramadan 2026, Navara City Park Lampung Luncurkan Carnival Ramadan dan Paket Iftar All In

22/02/2026
OneDrive macOS 2026

Estetika Bertemu Fungsionalitas: Microsoft Rombak OneDrive macOS dengan Desain Native ala Apple

22/02/2026
Pokemon Day 2026

Bocoran Pokemon Day 2026: Kabar Re-rilis FireRed dan LeafGreen Serta Kejutan Besar Game Freak

22/02/2026
logo bundesliga

Mainz 05 dan Hamburger SV Berbagi Poin, Nadiem Amiri Terus Menggila

22/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.