Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap mengawasi adanya pemberian dana kampanye. Terlebih dana yang digunakan oleh para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur, maupun calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pilkada serentak 27 November 2024.
.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, memang saat ini belum ada pengawas secara spesifik terhadap para kandidat. Meskipun saat ini banyak kandidat yang menggelar sosialisasi dengan berbagai macam metode.
.
“Kalau sekarang memang belum ada calon tetapnya. Jadi ya boleh saja sosialisasi dengan cara masing-masing,” ujar Tamri, Minggu , 19 Mei 2024.
.
Namun Bawaslu bisa mengawasi secara spesifik, paska ada penetapan calon. Ia mengatakan nantinya setiap pasangan calon berhak menerima sumbangan dana kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah.
.
Sumbangan
.
Dalam pasal 74 ayat (1) berbunyi dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat bersumber dari; a.) sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; b.) sumbangan pasangan calon; dan/atau c.) sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Kemudian, dalam pasal 74 ayat (2) berbunyi, dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat bersumber dari sumbangan pasangan calon. Kemudian sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Selanjutnya dalam pasal 74 ayat (5) menyatakan sumbangan dana kampanye sebagaimana tersampaikan pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75 juta, dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750 juta. “Jadi sumbangan itu sudah ada batasannya, kita mengacu kesana,” katanya.
.
Selanjutnya Tamri mengatakan, berdasarkan pasal 74 ayat (4) undang-undang tersebut. Setiap pasangan calon paslon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan terdaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
.
“Nah nanti kita awasi. Sesuai enggak dengan laporan dana kampanyenya. Nanti juga menggandeng lembaga terkait untuk audit. Kalau melanggar, ya ada sanksinya,” katanya.
ADVERTISEMENT