• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Sumbangan Dana Kampanye Cakada Dibatasi dan Diawasi

Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap mengawasi adanya pemberian dana kampanye.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
19/05/24 - 17:51
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi. Dok. Bawaslu

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi. Dok. Bawaslu

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap mengawasi adanya pemberian dana kampanye. Terlebih dana yang digunakan oleh para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur, maupun calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pilkada serentak 27 November 2024.
.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, memang saat ini belum ada pengawas secara spesifik terhadap para kandidat. Meskipun saat ini banyak kandidat yang menggelar sosialisasi dengan berbagai macam metode.
.
“Kalau sekarang memang belum ada calon tetapnya. Jadi ya boleh saja sosialisasi dengan cara masing-masing,” ujar Tamri, Minggu , 19 Mei 2024.
.
Namun Bawaslu bisa mengawasi secara spesifik, paska ada penetapan calon. Ia mengatakan nantinya setiap pasangan calon berhak menerima sumbangan dana kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah.
.

Sumbangan

.
Dalam pasal 74 ayat (1) berbunyi dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat bersumber dari; a.) sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; b.) sumbangan pasangan calon; dan/atau c.) sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Kemudian, dalam pasal 74 ayat (2) berbunyi, dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat bersumber dari sumbangan pasangan calon. Kemudian sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Selanjutnya dalam pasal 74 ayat (5) menyatakan sumbangan dana kampanye sebagaimana tersampaikan pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75 juta, dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750 juta. “Jadi sumbangan itu sudah ada batasannya, kita mengacu kesana,” katanya.
.
Selanjutnya Tamri mengatakan, berdasarkan pasal 74 ayat (4) undang-undang tersebut. Setiap pasangan calon paslon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan terdaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
.
“Nah nanti kita awasi. Sesuai enggak dengan laporan dana kampanyenya. Nanti juga menggandeng lembaga terkait untuk audit. Kalau melanggar, ya ada sanksinya,” katanya.
Tags: AWASIbandarBAWASLUbohirBupaticukongDana KampanyeGubernurKPUPemilihan Kepala DaerahpemodalPILKADAWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.