• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 18/10/2025 02:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Sumbangan Dana Kampanye Cakada Dibatasi dan Diawasi

Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap mengawasi adanya pemberian dana kampanye.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
19/05/24 - 17:51
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi. Dok. Bawaslu

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi. Dok. Bawaslu

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap mengawasi adanya pemberian dana kampanye. Terlebih dana yang digunakan oleh para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur, maupun calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pilkada serentak 27 November 2024.
.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, memang saat ini belum ada pengawas secara spesifik terhadap para kandidat. Meskipun saat ini banyak kandidat yang menggelar sosialisasi dengan berbagai macam metode.
.
“Kalau sekarang memang belum ada calon tetapnya. Jadi ya boleh saja sosialisasi dengan cara masing-masing,” ujar Tamri, Minggu , 19 Mei 2024.
.
Namun Bawaslu bisa mengawasi secara spesifik, paska ada penetapan calon. Ia mengatakan nantinya setiap pasangan calon berhak menerima sumbangan dana kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah.
.

Sumbangan

.
Dalam pasal 74 ayat (1) berbunyi dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat bersumber dari; a.) sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; b.) sumbangan pasangan calon; dan/atau c.) sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Kemudian, dalam pasal 74 ayat (2) berbunyi, dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat bersumber dari sumbangan pasangan calon. Kemudian sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Selanjutnya dalam pasal 74 ayat (5) menyatakan sumbangan dana kampanye sebagaimana tersampaikan pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75 juta, dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750 juta. “Jadi sumbangan itu sudah ada batasannya, kita mengacu kesana,” katanya.
.
Selanjutnya Tamri mengatakan, berdasarkan pasal 74 ayat (4) undang-undang tersebut. Setiap pasangan calon paslon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan terdaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
.
“Nah nanti kita awasi. Sesuai enggak dengan laporan dana kampanyenya. Nanti juga menggandeng lembaga terkait untuk audit. Kalau melanggar, ya ada sanksinya,” katanya.
Tags: AWASIbandarBAWASLUbohirBupaticukongDana KampanyeGubernurKPUPemilihan Kepala DaerahpemodalPILKADAWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif). Dorongan ini...

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Pegiat Ruang Demokrasi, Wendy Melfa saat Seminar Nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pemilu Legislatif Rumit, Masyarakat Dipaksa Memilih Tanpa Mengenal Caleg

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membenarkan pemilihan anggota legislatif (Pileg) di...

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pilkades Didorong Masuk Rezim UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu. Nantinya regulasi tersebut mengatur...

Load More

Berita Terbaru

skuad persita
Bola

Persita Tangerang Libas PSIM Yogyakarta 4-0

byIsnovan Djamaludinand1 others
18/10/2025

Kelapa Dua (Lampost.co)—Persita Tangerang menggilas tim promosi PSIM Yogyakarta pada lanjutan pekan ke-9 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Indomilk Arena Stadium, Kelapa Dua, Kabupaten...

Read moreDetails
Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

18/10/2025
Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

18/10/2025
YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

17/10/2025
Tutupi Biaya Produksi Buat Perajin Tahu dan Tempe Kelimpungan

Tutupi Biaya Produksi Buat Perajin Tahu dan Tempe Kelimpungan

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.