Jakarta (Lampost.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah 2 orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
Baca juga: TikToker Gunawan Sadbor Jadi Tersangka, Buntut Promosikan Judi Online
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan penangkapan terhadap dua tersangka, maka total tersangka telah 16 orang. Terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku. Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan pihaknya kembalikan ke negara,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi. Hal itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
“Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Dia menjelaskan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono yang memimpin jalannya penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang pihaknya hadirkan tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News