Bandar Lampung (Lampost.co)—— Pemerintah Indonesia terus memperkuat strategi untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Salah satu terobosan terbaru adalah wacana penerapan pajak berbasis aktivitas teknologi dan media sosial, yang akan mulai intensif pada 2026.
Rencana ini yang mengungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu. Hal ini sebagai bagian dari langkah modernisasi sistem perpajakan nasional, yang kini menyasar ruang-ruang ekonomi virtual yang selama ini belum tergarap optimal.
Baca juga: Gubernur Kaji Ulang Program Pemutihan Pajak, Peluang Perpanjangan
“Kami menggali potensi pajak itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito.
Landasan Aturan Pajak Teknologi dan Media Sosial
Wacana ini mengemuka setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam beleid tersebut, platform marketplace resmi di tunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas setiap transaksi penjualan barang secara elektronik.
Langkah ini menjadi fondasi awal dari strategi besar pemerintah untuk menjadikan ekosistem digital sebagai salah satu penyumbang utama penerimaan pajak. Sekaligus menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku konsumen dan pelaku usaha di era digital.
“Langkah ini sudah mulai menerapkan pada 2025, dan akan memperkuat lagi pada 2026,” imbuh Anggito.
Optimalisasi Pajak Lewat Teknologi dan Data Analitik
Melalui pemanfaatan teknologi digital dan big data analytics, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengidentifikasi dan menggali potensi pajak dari para pelaku ekonomi digital.
Termasuk content creator, influencer media sosial, hingga UMKM teknologi yang aktif di platform-platform daring.
Kementerian Keuangan akan memperluas kerja sama dengan penyedia platform digital untuk memperoleh data transaksi secara real-time, serta memastikan proses pelaporan dan pemungutan pajak berlangsung transparan dan efisien.
Cukai Makanan Bernatrium dan Reformasi Ekspor-Impor
Selain pengenaan pajak daring, pemerintah juga tengah mengkaji sejumlah kebijakan fiskal baru, termasuk:
Pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), sebagai bagian dari kebijakan fiskal berbasis kesehatan.
Penguatan regulasi perpajakan dan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Modernisasi proses bisnis di sektor ekspor-impor dan logistik, untuk mempermudah arus barang dan meningkatkan efisiensi penerimaan negara dari sektor perdagangan.
Dukungan Anggaran Rp1,99 Triliun untuk Program Prioritas 2026
Seluruh program ini menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan negara tahun anggaran 2026. Di mana Kementerian Keuangan mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp52,01 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp1,99 triliun mengalokasikan khusus untuk mendukung transformasi kebijakan fiskal dan perpajakan.
“Dari alokasi anggaran Rp1,99 triliun, tersedia Rp1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan dengan optimal,” ungkap Anggito.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menutup celah penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Serta menjadikan ekonomi virtual sebagai pilar baru dalam struktur fiskal Indonesia.








