Bandar Lampung (Lampost.co): Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung menyebut salah satu perusahaan tebu di Lampung mengemplang pajak senilai Rp20 triliun lebih. Nilai tersebut berasal sejak pendirian perusahaan itu berdiri di Lampung. Akar menyampaikan hal tersebut saat berdemonstrasi di depan kantor Kejati Lampung, Senin, 15 Juli 2024.
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan aparat penegak hukum (APH) dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR) mesti mengusut tuntas pengemplangan pajak. Sebab pengemplangan pajak oleh perusahaan gula terbesar itu dari berbagai jenis. Di antaranya pajak luasan HGU, pajak gula pasir, gula cair, dan terakhir pajak air bawah tanah untuk penyiraman tebu.
“Yang besar ini pajak produksi gula pasir maupun gula cair sesuai ppn dan pph. Hitungannya sesuai jumlah panen pertahun nya. Pajak air bawah tanah itu seluas itu cuma tiga puluh titik kan gak mungkin,” katanya.
Selain itu, mereka mendesak kanwil BPN Provinsi Lampung dapat menyampaikan pada pihak Kementerian ATR BPN RI. Hal itu untuk menuntaskan persoalan polemik luasan lahan usaha perkebunan tebu milik perusahaan tersebut.
“DPP Akar Lampung menduga tidak sesuai dengan luasan HGU pada perpanjangan kontrak HGU pada masing-masing anak perusahaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data yang tertera pada website resmi milik DPR RI luasan lahan HGU Perusahaan tebu itu seluas 116 ribu Ha. Berbanding terbalik dengan keterangan data dari Akar Lampung, dari DPMPTSP Provinsi Lampung yang menyatakan luasan lahan HGU perusahaan itu hanya seluas 62.000 ha di Provinsi Lampung.
Sedangkan menurut keterangan BPN Lampung pada 2019 perusahaan yang terdiri dari tiga anak perusahaan di Provinsi Lampung sebesar 75.667 hektare lebih.
“Maka dari itu kami juga mendesak Dirjen Pajak dan semua stakeholder untuk mengusut pengemplangan pajak mereka ,”katanya.
 
			 
    	 
                                










