IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 08:57
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Agus Nompitu 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
27/03/24 - 12:00
in Hukum, Kriminal
A A
Sidang praperadilan Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Sidang praperadilan Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.
.
Hakim Tunggal, Agus Windana mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memenuhi syarat formil. Sebab dalam sidang praperadilan hakim hanya memeriksa syarat formil bukan materil.
.
“Mengadili satu menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya hakim, Rabu, 27 Maret 2024.
.
Menurut hakim, dua alat bukti yang terajukan pemohon harusnya dapat terbuktikan saat persidangan.
Karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti yang terajukan.
.
“Hal tersebut menurut hakim sudah memasuki pokok perkara. Bukan menjadi kewenangan praperadilan. Maka, demikian alasan permohonan tidak berdasar kan hukum,” katanya.
.
Agus Windana menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudjakir. Saksi ahli menyatakan penghitungan kerugian negara oleh lembaga akuntan publik tidak sah.
.
Atas pendapat tersebut, maka hakim menyatakan pendapat saksi ahli tidak terbenarkan. “Hanya BPK yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara tidak benar. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau lembaga yang  bersertifikasi,” katanya.
.
“BPK, Hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
.
Sebelumnya, penetapan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung, Agus Nompitu menjadi tersangka oleh Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
.
Agus Nompitu sebelumnya menyampaikan dua alat bukti kepada hakim. Satu bukti surat Laporan Hasil Penghitungan (LHP) auditor independen Kejati Lampung, dan saksi ahli dari UII Prof Mudjakir.
Tags: Agus NompituKONILAMPUNGPengadilan Negeri TanjungkarangPraperadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polisi bersama warga saat mendatangi rumah tempat ditemukannya mayat/dok Polresta Bandar Lampung

Penemuan Mayat Sisa Tulang Belulang Hebohkan Warga Rajabasa

byAsrul Septian
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Warga Jalan Indra Bangsawan, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung mendadak geger. Masyarakat menemukan sesosok...

Akademisi Dorong TPPU hingga Pantauan Berkala Penindakan BBM Ilegal Lampung

Akademisi Dorong TPPU hingga Pantauan Berkala Penindakan BBM Ilegal Lampung

byAtikaand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung  (Lampost.co) -– Akademisi hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Farjin Prasetya, menilai Polda Lampung dan Polres Pringsewu mengambil...

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pringsewu Raup Omzet Rp2,5 Miliar

Polres Pringsewu Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Sita 5.665 Liter

byAtikaand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -– Polres Pringsewu mengungkap praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pringsewu. Aktivitas...

Berita Terbaru

madura united vs persik
Bola

Madura United FC Tundukkan Persik Kediri untuk Keluar dari Zona Degradasi

byIsnovan Djamaludin
12/04/2026

Bangkalan (Lampost.co)–Madura United FC akhirnya berhasil memutus kutukan tanpa kemenangan yang telah menghantui mereka selama 11 pertandingan terakhir. Menjamu Persik...

Read moreDetails
Pemain Belanda Donyell Malen

Donyell Malen Cetak Hattrick Saat AS Roma Gilas Pisa 3-0 di Stadio Olimpico

12/04/2026
Para pemain Olympique de Marseille

Marseille Tembus Zona Liga Champions Usai Sikat Metz 3-1 di Velodrome

12/04/2026
Salah satu destinasi wisata air terbaik di Lampung.

7 Waterpark Hits di Bandar Lampung yang Wajib Kamu Coba

12/04/2026
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Lampost.co / Andi Apriadi

Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung, Pengawasan hingga ke SPBU Diperketat

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.