IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 22:14
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Agus Nompitu 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
27/03/24 - 12:00
in Hukum, Kriminal
A A
Sidang praperadilan Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Sidang praperadilan Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.
.
Hakim Tunggal, Agus Windana mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memenuhi syarat formil. Sebab dalam sidang praperadilan hakim hanya memeriksa syarat formil bukan materil.
.
“Mengadili satu menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya hakim, Rabu, 27 Maret 2024.
.
Menurut hakim, dua alat bukti yang terajukan pemohon harusnya dapat terbuktikan saat persidangan.
Karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti yang terajukan.
.
“Hal tersebut menurut hakim sudah memasuki pokok perkara. Bukan menjadi kewenangan praperadilan. Maka, demikian alasan permohonan tidak berdasar kan hukum,” katanya.
.
Agus Windana menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudjakir. Saksi ahli menyatakan penghitungan kerugian negara oleh lembaga akuntan publik tidak sah.
.
Atas pendapat tersebut, maka hakim menyatakan pendapat saksi ahli tidak terbenarkan. “Hanya BPK yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara tidak benar. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau lembaga yang  bersertifikasi,” katanya.
.
“BPK, Hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
.
Sebelumnya, penetapan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung, Agus Nompitu menjadi tersangka oleh Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
.
Agus Nompitu sebelumnya menyampaikan dua alat bukti kepada hakim. Satu bukti surat Laporan Hasil Penghitungan (LHP) auditor independen Kejati Lampung, dan saksi ahli dari UII Prof Mudjakir.
Tags: Agus NompituKONILAMPUNGPengadilan Negeri TanjungkarangPraperadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan pemaparan saat agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Pangdam XXI Buka Nomor Aduan Jika Ada Personil TNI ‘Nakal’

byTriyadi Isworoand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampos.co) – Kodam XXI/Raden Inten membuka layanan pengaduan masyarakat. Aduan tersebut tersampaikan apabila ada personil Kodam, Korem 043...

Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan pemaparan saat agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Kodam XXI/Raden Inten Rampungkan Dua Jembatan Perintis

byTriyadi Isworoand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kodam XXI/Raden Inten membangun 20 jembatan perintis pada wilayah teritorialnya. Hingga saat in, sudah ada dua...

Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan keterangan usai agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Kodam XXI Radin Inten Perkuat Ketahanan Wilayah Bangun Lima Batalyon Infanteri Teritorial

byTriyadi Isworoand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kodam XXI/ Radin Inten terus memperkuat peran teritorial melalui pembangunan lima Batalyon Infanteri Teritorial. Pembangunan tersebut...

Berita Terbaru

Sepeda Motor Listrik Irit dan Minim Perawatan
Ekonomi dan Bisnis

Sepeda Motor Listrik Irit dan Minim Perawatan

byRicky Marlyand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penggunaan sepeda motor listrik di Lampung mulai mendapat perhatian masyarakat. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini dinilai...

Read moreDetails
Debut Pahit De Zerbi, Tottenham Hotspur Tumbang di Kandang Sunderland

Debut Pahit De Zerbi, Tottenham Hotspur Tumbang di Kandang Sunderland

13/04/2026
Acara Halal Bihalal Keluarga Besar Sukau Bandar Lampung (KBSBL) di Gedung BPSDM Provinsi Lampung pada Minggu, 12 April 2026.

Obati Rindu Kampung Halaman: Sekura dan Nyambai Meriahkan Halal Bihalal Warga Sukau di Bandar Lampung

13/04/2026
Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan pemaparan saat agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Pangdam XXI Buka Nomor Aduan Jika Ada Personil TNI ‘Nakal’

13/04/2026
Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan pemaparan saat agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Kodam XXI/Raden Inten Rampungkan Dua Jembatan Perintis

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.