• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 18/09/2025 08:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dugaan Penyidik Terima Uang Dalam Penangguhan Penahanan, Kapolresta: Akan Saya Dalami

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
17/07/24 - 19:45
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
penangguhan penahanan

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras. (Foto: Dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras angkat bicara atas dugaan penerimaan uang dibalik penangguhan penahanan tersangka pencurian mobil, Redi Kurniawan.

Abdul Waras mengatakan, sudah mengatensi kasus tersebut agar tetap berlanjut.  Saat ini pihaknya akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan. “Perkara akan tetep lanjut. Masih melengkapi P19 JPU. Saya sudah minta kasat reskrim asistensi perkara,” kata dia, Rabu, 17 Juli 2024.

Kapolresta juga akan mendalami dugaan keterlibatan polisi di Polsek Tanjungkarang terkait dugaan menerima uang untuk memuluskan penangguhan penahanan sindikat mobil mewah, Redi Kurniawan. “Jika ada info beri tahu saya dan akan saya dalami,” kata dia.

Baca juga: Meski Dua Kali Residivis dan Ditembak, Tahanan Polsek Tanjungkarang Barat Tetap Ditangguhkan

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama mengatakan jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik agar segera melengkapi berkas perkara. Jika petunjuk jaksa sudah lengkap, maka akan lanjut ke tahap P21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya proses persidangan. “Ya gimana tidak P19 kalau petunjuk jaksa belum penyidik lengkapi,” kata dia.

Ia melanjutkan penangguhan penahanan di tingkat penyidik merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik. “Prinsipnya bukan ranah Jaksa peneliti atau penuntut umum untuk melakukan penangguhan penahanan di tingkat penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya  Redi Kurniawan bin Yakub pernah mendekam di penjara dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan penggelapan mobil. Bahkan kaki kiri tersangka di hadiahi timah panas karena memberontak saat penangkapan.

Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Redi Kurniawan terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu seberat 0,795 gram pada 2015. Ia mendapat hukuman satu tahun dan dua bulan.

Setelah keluar penjara,  Redi Kurniawan kembali berulah melakukan penadahan mobil hasil curian.  Ia mendapat hukuman satu tahun.

Tags: penangguhan penahananpolresta bandar lampungpolsek tanjungkarang barat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Analisa Akademisi Soal Potensi Pidana Mati Korupsi Bank Himbara Saat Bencana Covid-19

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara berpendapat terkait hukuman mati. Aspek melawan hukum,...

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Korupsi Kredit Fiktif Bank Himbara di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp2 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

dugaan pungutan ANBK

DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Sekolah Terkait Dugaan Pungutan ANBK

byDenny ZYand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan akan memanggil pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan dalam...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.