Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras angkat bicara atas dugaan penerimaan uang dibalik penangguhan penahanan tersangka pencurian mobil, Redi Kurniawan.
Abdul Waras mengatakan, sudah mengatensi kasus tersebut agar tetap berlanjut. Saat ini pihaknya akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan. “Perkara akan tetep lanjut. Masih melengkapi P19 JPU. Saya sudah minta kasat reskrim asistensi perkara,” kata dia, Rabu, 17 Juli 2024.
Kapolresta juga akan mendalami dugaan keterlibatan polisi di Polsek Tanjungkarang terkait dugaan menerima uang untuk memuluskan penangguhan penahanan sindikat mobil mewah, Redi Kurniawan. “Jika ada info beri tahu saya dan akan saya dalami,” kata dia.
Baca juga: Meski Dua Kali Residivis dan Ditembak, Tahanan Polsek Tanjungkarang Barat Tetap Ditangguhkan
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama mengatakan jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik agar segera melengkapi berkas perkara. Jika petunjuk jaksa sudah lengkap, maka akan lanjut ke tahap P21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya proses persidangan. “Ya gimana tidak P19 kalau petunjuk jaksa belum penyidik lengkapi,” kata dia.
Ia melanjutkan penangguhan penahanan di tingkat penyidik merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik. “Prinsipnya bukan ranah Jaksa peneliti atau penuntut umum untuk melakukan penangguhan penahanan di tingkat penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya Redi Kurniawan bin Yakub pernah mendekam di penjara dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan penggelapan mobil. Bahkan kaki kiri tersangka di hadiahi timah panas karena memberontak saat penangkapan.
Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Redi Kurniawan terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu seberat 0,795 gram pada 2015. Ia mendapat hukuman satu tahun dan dua bulan.
Setelah keluar penjara, Redi Kurniawan kembali berulah melakukan penadahan mobil hasil curian. Ia mendapat hukuman satu tahun.