Jakarta (Lampost.co): Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memetakan jaringan narkoba yang masuk Indonesia dari eropa. Aparat penegak hukum bakal memperketat pengawasan di jalur masuknya barang haram itu dari darat, laut, maupun udara.
Demikian pernyataan Wadirtipidnarkoba Kombes Arie Ardian Rishadi menyusul banyaknya pengungkapan kasus narkotika belakangan ini, salah satunya pengiriman ribuan esktasi dari Belgia dan Belanda melalui Pos Indonesia.
“Kita terus memetakan, menganalisis jaringan-jaringan yang masuk termasuk yang dari Eropa,” kata Arie, Jumat, 10 Mei 2024.
Ia menegaskan Polri terus memerangi narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presdien Joko Widodo (Jokowi).
“Saya sampaikan, selaras dengan perintah Bapak Presiden (Jokowi) untuk terus melakukan perang terhadap narkotika dan juga penekanan dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk terus melakukan pemberantasan dari hulu sampai hilir,” tegas dia.
Dua Kasus
Ada dua kasus pengungkapan penyelundupan ribuan ekstasi dari Belgia dan Belanda pada April dan Mei 2024. Kasus pertama pengiriman asal Belgia jenis ekstasi seberat 9,6 kg atau 18.259 butir.
Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai, barang tersebut usai pemeriksaaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA. Sehingga, setelah berkoordinasi, polisi langsung melaksanakan control delivery atau penyelidikan.
Pelaku asal Iran memesan barang dari Belgia dan mengirim ke Indonesia pakai Pos Indonesia dengan modus sparepart mobil jenis Honda. Namun, menggunakan nama palsu dengan tujuan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi menangkap sejumlah pelaku berinisial E, RA, MS, dan NAB.
Kemudian, kasus kedua mengirim 2.013 butir ekstasi lewat Pos Indonesia dengan kemasan kotak kado. Barang haram ini dari Belanda dengan tujuan alamat palsu. Pengirim hanya mencantum nomor telepon.
Kasus ini terbongkar di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Adapun modusnya mengirim paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya sama dengan bungkusan kado.
Polisi menangkap dua penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu. Keenam tersangka dalam kasus pengiriman narkoba dari Negara Eropa ini telah menjalani penahanan. Mereka terjerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.









