Bandar Lampung (Lampost.co) — Juanda, warga Bandar Lampung mengaku menjadi korban penipuan bisnis dana talangan hingga Rp1,05 miliar. Kasus tersebut telah ia laporkan ke Polda Lampung sejak 2022, namun penyidik menghentikan kasus itu pada 25 Juni 2024.
Juanda mengungkapkan, terduga pelaku merupakan teman dekatnya. Pada 2019 pelaku menawarkan bisnis dana talangan dengan keuntungan 4 persen.
Bisnis tersebut sempat berjalan lancar hingga 35 transaksi. Terduga pelaku lancar dalam mengembalikan uang yang ia pakai serta keuntungan. Namun pada transaksi selanjutnya uang korban tidak pelaku kembalikan sama sekali dan tidak mendapatkan kejelasan. “Transaksi 36-38 itu tidak jelas, itu di tahun 2020 sampai sekarang tak dikembalikan,” kata dia, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca juga: Penipuan Rekrutmen Bersama BUMN, PLN Imbau Waspadai Pungli dan Cermati Informasi
Menurutnya, ia sempat melakukan beberapa pertemuan dan pelaku berjanji untuk mengembalikan uang tersebut. Namun karena pelaku tidak juga menepati janji, akhirnya korban melaporkan temannya itu ke Polda Lampung pada Oktober 2022.
Namun, setelah 2 tahun berjalan, penyidik menyatakan kasus tersebut SP3. Padahal menurut Juanda, bukti-bukti yang ia sampaikan sudah memenuhi unsur pidana bahkan ada pengakuan dari yang bersangkutan.
“Kami kecewa atas keputusan SP3 dari Polda Lampung dan berencana akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri,” kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold P Hutagalung membenarkan perkara itu SP3. Dalam penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi dan 3 ahli pidana serta perdata. “Berdasarkan hasil gelar perkara ternyata bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Reynold menjelaskan, putusan SP3 tersebut berdasarkan keterangan dari ahli perdata Universitas Lampung (Unila). Sehingga kepolisian memutuskan menghentikan kasus tersebut. “Menyatakan perbuatan terlapor merupakan perbuatan yang masuk ke dalam ranah keperdataan,” kata dia.